Sulteng Hari Ini
JPU Tuntut 2 Terdakwa Kasus Kerusuhan PT GNI Morut 4 Tahun Penjara, DPP SPN: Ngawur dan Arogan
Namun Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap 16 orang Terdakwa dengan pidana kurungan penjara 1 tahun 4 bulan.
Penulis: Citizen Reporter | Editor: mahyuddin
Dia menambahkan, tuntutan maksimal yang diberikan kaksa, buta pada ketimpangan relasi antara buruh dan pengusaha.
Ironisnya, JPU menuntut dengan maksimal buruh yang memperjuangkan hak-hak pekerja dengan tuduhan melakukan penghasutan.
Sementara PT GNI yang terus menelan korban jiwa akibat kecelakaan kerja karena buruknya persoalan K3 yang tidak pernah diproses secara hukum.
“Selain daripada itu, bagaimana bisa memenuhi rasa keadilan ketika buruh menuntut haknya malah dituntut penjara 4 tahun. Sedangkan perusahaan yang melakukan pelanggaran normatif bahkan sampai mengakibatkan puluhan nyawa pekerja/buruh malah didiamkan tanpa ditindak dan malah cenderung dilindungi atas nama investasi,” kata Djoko Heriyono.
Selanjutnya persidangan akan dilaksanakan pada tanggal 26 Oktober 2023 dengan agenda sidang Pembelaan (pledoi).(*)
Komnas HAM Sulteng Diskusi Bareng Polda dan Jurnalis Bahas Kebebasan Pers dan Keselamatan Jurnalis |
![]() |
---|
Komnas HAM Sulteng Soroti Pemanggilan TVRI oleh KPID Terkait Pemberitaan Dugaan Korupsi |
![]() |
---|
Bupati Morut Minta BPJN Sulteng Perbaiki Jalan Rusak di Area Tambang |
![]() |
---|
FKUB: Radikalisme Tumbuh dari Pemahaman Agama yang Dangkal |
![]() |
---|
Kabidhumas Polda Sulteng Tekankan Peran Bhabinkamtibmas dalam Penerapan Program SIIP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.