Sulteng Hari Ini

JPU Tuntut 2 Terdakwa Kasus Kerusuhan PT GNI Morut 4 Tahun Penjara, DPP SPN: Ngawur dan Arogan

Namun Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap 16 orang Terdakwa dengan pidana kurungan penjara 1 tahun 4 bulan.

Penulis: Citizen Reporter | Editor: mahyuddin
handover
Ilustrasi - Proses persidangan kasus kerusuhan pada tanggal 14 Januari 2023 di PT GNI, Morowali Utara, Sulawesi Tengah, kembali digelar dengan agenda sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara virtual. 

Dia menambahkan, tuntutan maksimal yang diberikan kaksa, buta pada ketimpangan relasi antara buruh dan pengusaha.

Ironisnya, JPU menuntut dengan maksimal buruh yang memperjuangkan hak-hak pekerja dengan tuduhan melakukan penghasutan.

Sementara PT GNI yang terus menelan korban jiwa akibat kecelakaan kerja karena buruknya persoalan K3 yang tidak pernah diproses secara hukum.

“Selain daripada itu, bagaimana bisa memenuhi rasa keadilan ketika buruh menuntut haknya malah dituntut penjara 4 tahun. Sedangkan perusahaan yang melakukan pelanggaran normatif bahkan sampai mengakibatkan puluhan nyawa pekerja/buruh malah didiamkan tanpa ditindak dan malah cenderung dilindungi atas nama investasi,” kata Djoko Heriyono.

Selanjutnya persidangan akan dilaksanakan pada tanggal 26 Oktober 2023 dengan agenda sidang Pembelaan (pledoi).(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved