Donggala Hari Ini
Pria di Nupabomba Donggala Ditemukan Tak Bernyawa, Terkena Jeratan Babi Ada Listriknya
Polisi menemukan mayat pria di Desa Nupabomba Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah, Minggu (15/10/2023)
TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Polisi menemukan mayat pria di Desa Nupabomba Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah, Minggu (15/10/2023).
Informasi dihimpun TribunPalu.com, mayat pria tersebut diketahui berinisial BK.
Tim Inafis Polres Donggala dan Personel Polsek Labuan melakukan olah TKP di lokasi penemuan mayat pria tersebut.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi, salah satunya saksi berinisial S pergi mengecek jerat babi hutan yang dipasang menggunakan kawat dengan aliran listrik.
Setibanya di lokasi jerat tersebut, saksi terkejut melihat sosok manusia yang sudah tergeletak di atas kawat jerat saksi yang dipasangnya dengan dialiri Listrik.
Mayat pun saat ditemukan dalam posisi tengkurap dan mengeluarkan darah dari hidung serta telinga.
Baca juga: PRP Sulteng Dorong Pendidikan Berkualitas Untuk Masyarakat, Ada Daerah Kesulitan Akses Sekolah
Selain itu kawat juga ditemukan membentang di bagian lutut serta ditemukan luka bakar bergaris pada kedua lutut jenazah pria tersebut.
Diduga pria tersebut meninggal dunia akibat terkena sengatan listrik yang terpasang pada kawat jerat babi hutan.
Tak hanya itu, berdasarkan hasil pemeriksaan visum luar juga tidak ditemuka adanya tanda kekerasan pada tubuh korban.
Baca juga: Pelaku Pencurian Beras 50 Kg di Tinggede Selatan Sigi Ditangkap Polisi, Sempat Diamuk Massa
Selain itu korban dan pemilik jerat babi hutan tersebut masih memiliki hubungan keluarga, sehingga pihak keluarga korban menolak dilakukan otopsi. (*)
Sulawesi Tengah
Kabupaten Donggala
Polres Donggala
Kapolsek Labuan
Desa Nupabomba
Kecamatan Tanantovea
Kejari Donggala Eksekusi Eks Inspektur Inspektorat Donggala Kasus TTG, Negara Rugi Rp1,8 Milyar |
![]() |
---|
Residivis Curanmor di Donggala Kembali Beraksi, Modus Pinjam Motor Temui Pacar |
![]() |
---|
Dua Pencuri Kabel Instalasi Perusahaan Tambang di Tangkap Polres Donggala, 3 DPO |
![]() |
---|
Denda Rp10 Miliar Mengintai S, Pengedar Sabu di Donggala |
![]() |
---|
Bawa Sabu 3,06 Gram, Pelaku S di Donggala Terancam Penjara 20 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.