Pemilu 2024 Sulteng

Bawaslu Palu Imbau Parpol dan Bacaleg Tak Kampanye di Masa Tenang, Sanksi Terberat Diskualifikasi

Ketua Bawaslu Palu Agussalim Wahid mengimbau agar Partai Politik (Parpol) dan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) tidak melakukan kampanye terbuka dalam

Editor: Haqir Muhakir
Fadhila
Ketua Bawaslu Palu Agussalim Wahid 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Ketua Bawaslu Palu Agussalim Wahid mengimbau agar Partai Politik (Parpol) dan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) tidak melakukan kampanye terbuka dalam bentuk apapun saat memasuki masa tenang pada 4-27 November mendatang.

"Menyebar alat peraga seperti sticker atau status di media sosial, kartu nama dan mengumpulkan warga," ucapnya kepada TribunPalu, Jumat (27/10/2023).

Kata Agus, apabila hal itu didapatkan, maka sanksi terberat yang di dapatkan para caleg yaitu didiskualifikasi.

Baca juga: Bawaslu Palu Terapkan Pengawasan Melekat Selama Penyaluran Logistik Pemilu 2024

"Kami imbau seluruh ketua partai dan bacaleg agar menertibkan alat peraganya agar nanti saat masa kampanye bisa digunakan kembali," ujarnya.

Menurutnya, saat ini Bawaslu belum mempunyai kewenangan untuk menertibkan alat peraga yang telah terpasang saat ini.

Adapun kewenangan penertiban alat peraga saat ini dilakukan oleh Satpol PP dengan mengacu pada Peraturan Walikota (Perwali).

Lanjut Agus, untuk kegitan yang bisa dilakukan para bacaleg dan parpol yaitu sosialisasi dan pendidikan politik secara initernal, tetapi terlebih dahulu melapor ke Bawaslu.

"Sama-sama kita mengikuti tahapan ini agar bisa berjalan dengan baik dan berintegritas," tuturnya.

Diketahui, penetapan DCT akan dilakukan KPU pada 3 November 2023.

Kemudian 4-27 November 2023 adalah masa tenang serta masa kampanye di mulai pada 28 November hingga 10 Februari 2024. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved