Upah Minimum di Sulteng 2024

Sidang Pengupahan UMP Sulteng Dilaksanakan November 2023

Sidang pengupahan untuk tetapkan upah minimum provinsi akan dilakukan pada November 2023 mendatang. 

|
Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Jolinda Amoreka
Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda Disnaker Sulteng Rifai di ruang kerjanya. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sidang Dewan Pengupahan Sulteng untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dijadwalkan November 2023. 

Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda Disnaker Sulteng Rifai menjelaskan, sidang Dewan Pengupahan Sulteng untuk penetapan UMP Sulteng mestinya berakhir 21 November. 

"Untuk sidang penetapan UMP Sulteng 2024 akan dilakukan bulan November, menunggu hasil revisi PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Tanggal 21 November harus sudah final pembahasan mengenai UMP Sulteng 2024 sesuai peraturan yang ada," jelas Rifai di ruang kerjanya, Jl Moh Yamin, Kota Palu, Senin (30/11/2023).

Rifai mengatakan, sidang pengupahan menunggu revisi PP 36 Tahun 2021.

Karena peraturan tersebut menjadi rujukan dalam menetapkan UMP Sultengdan UMK.

Baca juga: Berikut Jadwal Pemadaman Listrik di Sulteng Senin 30 Oktober 2023 Pukul 15.00-24.00 WITA

"PP itu akan direvisi karena hasil gugatan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja itu termasuk terbitnya Perpu No 2 Tahun 2022 dan UU No 6 Tahun 2023, ada 2 peraturan pemerintah turunan di UU Cipta Kerja itu adalah PP 36 Tahun 2021  dan PP 35 Tahun 2021," kata Rifai.

Rifai menjelaskan, pedoman dalam perhitungan UMP Sulteng 2024 melalui tingkat inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali alpha. 

Tingkat inflansi akan diambil melalui data yang disediakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved