DPRD Sigi

Bapemperda DPRD Sigi Sebut Hanya Dinsos Ajukan Perda di Propemperda Tahun 2024

Ranperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2024 dapat dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah. 

TribunPalu.com/ Moh Salam
Pemkab-DPRD Sigi teken nota kesepakatan terkait 6 ranperda akan dibahas dan masuk dalam Propemperda tahun 2024. 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - DPRD Sigi menetapkan enam Ranperda masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2024.

Dari enam Ranperda itu antara lain 2 prakarsa DPRD dan 4 prakarsa Bupati Sigi. 

Ketua Bapemperda DPRD Sigi Jamaludin L Nusu mengatakan sebelum penetapan, semua kepala-kepala OPD disurati untuk memasukan Perda masing-masing sehingga dibahas dalam Propemperda tahun 2024.

Ia menyebutkan agar Ranperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2024 dapat dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah. 

"Mudah-mudahan tidak ada lagi OPD ditengah jalan tahun 2024 tiba-tiba mengatakan kami punya Perda mau dibahas, padahal tidak masuk dalam Propemperda," ujar Jamaludin L Nusu, Selasa (31/10/2023).

Baca juga: Update Harga Bahan Pokok di Sigi: Beras Medium Kepala Capai Rp 13.500 Per Kilo

Kata Legislator Gerindra Sigi itu, hanya Dinas Sosial yang menjawab surat dari DPRD Sigi terkait untuk memasukan Perda pada Propemperda 2024.

"Dan menurut Kabag Hukum bahwa kami sudah menyurati semua OPD dan yang menjawab hanya satu yaitu Dinas Sosial maka masuk perdanya dalam Propemperda 2024," tuturnya.

Baca juga: Pemkab-DPRD Sigi Sepakati 6 Ranperda Tahun 2024, Ada Perda Kesejahteraan Lansia

Berikut Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi tahun 2024 masing-masing:

1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia masuk dalam Propemperda 2023 namun tidak sempat dibahas.

2. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Sigi nomor 5 tahun 2014 tentang Pengelolaan Danau Lindu 

3. Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Sulteng 

4. Ranperda tentang Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045

5. Ranperda tentang Penyandang Disabilitas

6. Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan anak. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved