Kantor Imigrasi Banggai
Imigrasi Banggai Tingkatkan Pengawasan Orang Asing dengan Melibatkan 30 Instansi
Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai kembali menggelar Rakor Tim Pengawas Orang Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah pada Senin (6/11/2023).
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah pada Senin (6/11/2023).
Rakor Timpora Kabupaten Banggai ini melibatkan 30 instansi pemerintah daerah maupun vertikal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Octavery, mengatakan, pertemuan ini untuk menjalankan amanah UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan menindaklanjuti Peraturan Menkumham Nomor 50 Tahun 2016 tentang Timpora.
"Keberadaan orang asing telah menjadi isu nasional, sehingga mendesak untuk segera dilakukan penguatan dan rapat koordinasi," jelasnya.
Baca juga: Jalan Rusak Sulitkan Penyaluran Air Bersih di Wilayah Bangkep Terdampak Kekeringan
Dalam pengawasan orang asing, kata dia, Imigrasi tidak dapat melakukannya sendiri, tapi perlu berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait baik pusat maupun daerah.
Karena itu, koordinasi antar-instansi pemerintah terkait, baik pusat maupun daerah penting dilakukan.
"Sebagaimana kita maklumi, keberadaan orang asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak," paparnya.
Rakor ini untuk menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Baca juga: BIEP Sulteng Ungkap 2 Hal Penting Ini Harus Jadi Perhatian Pemda untuk Tingkatkan Perekonomian
Octavery mengatakan, Indonesia memiliki posisi yang sangat strategis sebagai tujuan maupun transit lalu lintas orang asing dan barang.
Hal ini sangat potensial diboncengi oleh kepentingan lain secara ilegal dan tidak bertanggung jawab.
Misalnya perdagangan, penyelundupan manusia, lalu lintas barang terlarang (narkoba, psikotropika) serta kepentingan bernuansa politik, ekonomi, sosial budaya yang dapat mengancam stabilitas negara dan daerah khususnya di Kabupaten Banggai.
Di satu sisi, kehadiran orang asing maupun investasi asing, memang sangat dibutuhkan sepanjang bermanfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah.
Namun, kata Octavery, dampaknya juga harus diwaspadai sehingga kehadiran Timpora Banggai sebagai wadah tempat pertukaran informasi terkait perlintasan, keberadaan, dan kegiatan orang asing di daerah ini.
"Sehingga kewaspadaan dan pengawasan yang tidak berlebihan dan memicu terganggunya kenyamanan dan kelancaran aktivitas orang asing dapat dilakukan," jelasnya.
Baca juga: Menteri Pertanian Indonesia Jadikan Sulteng Sebagai Kota Anggur dan Durian
Kantor Imigrasi Banggai
Pengawasan Orang Asing
Tim Pengawas Orang Asing (Timpora)
Kabupaten Banggai
Sulawesi Tengah
Peringati HBI Ke-74, Imigrasi Banggai Gelar Tabur Bunga di TMP Tanjung Tuwis |
![]() |
---|
Irjen Kemenkumham dan Bupati Banggai Ramaikan Fun Walk Hari Bhakti Imigrasi Ke-47 |
![]() |
---|
Kantor Imigrasi Banggai Buka Pelayanan Paspor di Hari Libur |
![]() |
---|
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai Octaveri Sambangi TribunPalu.com |
![]() |
---|
Kunjungi KPPN Luwuk, Imigrasi Banggai Koordinasi Optimalisasi Pelaksanaan Anggaran 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.