Pemilu 2024 Sulteng
Eks Komisioner KPU Banggai Nilai Penetapan DCT Langgar UU Pemilu
Eks Komisioner KPU Kabupaten Banggai, Supriadi Lawani, menilai surat keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Banggai tentang Daftar Calon Tetap
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Eks Komisioner KPU Kabupaten Banggai, Supriadi Lawani, menilai surat keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Banggai tentang Daftar Calon Tetap (DCT) diduga melanggar berbagai aspek administrasi.
Bahkan, Ia menyebut KPU Kabupaten Banggai telah melakukan pembohongan publik.
Ia menjelaskan bahwa pelanggaran administrasi terjadi karena DCT Anggota DPRD Banggai tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurut UU tersebut, Pasal 254 menegaskan bahwa paling sedikit 30 persen dari DCT anggota DPRD harus merupakan perwakilan perempuan.
Baca juga: Donor Darah di Desa Uso Banggai, PT DSLNG Kumpulkan 245 Kantong Darah
Namun, Supriadi menyoroti bahwa beberapa Partai Politik yang terdapat dalam DCT tidak memenuhi persyaratan tersebut."Sesungguhnya, KPU harus bertindak tegas dengan menggugurkan Partai Politik yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen," tegasnya, Selasa (7/11/2023).
Selain itu, Supriadi menuding KPU Kabupaten Banggai melakukan pembohongan publik dengan mengumumkan bahwa semua Partai Politik yang bersaing telah memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.
Padahal, menurut Supriadi, aturan tersebut seharusnya diterapkan pada setiap daerah pemilihan (Dapil), bukan dihitung secara akumulasi dari seluruh Dapil.
Dalam menanggapi masalah ini, Supriadi berencana untuk mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai.
Ia menganggap bahwa jika masalah ini tidak segera diselesaikan, maka dapat menjadi pemicu potensi konflik yang berbahaya.
Supriadi Lawani telah memperingatkan bahwa upaya untuk memastikan perwakilan perempuan adalah aspek penting dalam menjaga demokrasi.
Ia meminta pihak berwenang untuk segera mengatasi pelanggaran yang diduga terjadi dalam pengumuman daftar calon tetap anggota DPRD Banggai demi menjaga integritas pemilihan umum yang adil dan demokratis.
Sementara itu, Komisoner KPU Kabupaten Banggai, Mahmud, saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan lebih. Ia hanya memastikan bahwa KPU telah bekerja sesuai rugulasi yang ada.
"Kalau mau digugat silakan, itu hak konstitusional seseorang," kata dia, tersenyum. (*)
KPU Donggala Rapat Penetapan Perolehan Kursi Parpol dan Tetapkan Anggota DPRD Terpilih Pemilu 2024 |
![]() |
---|
KPU Morowali Imbau Caleg Terpilih Segera Masukan LHKPN Agar Tak Batal Dilantik |
![]() |
---|
Ketua KPU Palu Harap Peserta Bimtek Pemutakhiran Data Terampil Gunakan Sidalih dan E-Coklit |
![]() |
---|
KPU Sulteng Target Logistik PSU di Bangkep Terdistribusi Seluruhnya pada 25 Juni 2024 |
![]() |
---|
KPU Sulteng Rapat Persiapan PSU Pemilu 2024 di Kabupaten Banggai Kepulauan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.