Pemilu 2024 Sulteng
Bawaslu Sebut Spanduk dan Baliho di Sigi Sebagian Besar Alat Peraga Kampanye
Ketua Bawaslu Sigi Hairil mengatakan hampir sebagian besar spanduk dan baliho caleg di Wilayah Mareso Masagena adalah Alat Peraga Kampanye.
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Badan Pengawas Pemilihan Umum alias Bawaslu Sigi rapat bersama dengan Satpol PP guna fasilitasi dan pembinaan pelanggaran, Jumat (10/11/2023).
Rapat itu bertempat di Aula Kantor Bawaslu Sigi, Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah.
Ketua Bawaslu Sigi Hairil mengatakan hampir 90 persen spanduk dan baliho caleg di Wilayah Mareso Masagena adalah Alat Peraga Kampanye.
"Semua alat peraga yang terpasang saat ini kalau menurut data yang masuk itu sekitar 90 persen berkategori alat peraga kampanye yang harus diturunkan, " ujar Hairil saat memimpin rapat fasilitasi dan pembinaan penanganan Pelanggaran di Bawaslu Sigi, Jumat (10/11/2023).
Ia menuturkan nantinya spanduk dan baliho yang akan ditertibkan adalah alat peraga kampanye.
Menurutnya, Pemilu kali ini berbeda dengan Pemilihan Umum 2019 lalu dan lebih mengedepankan langkah persuasif.
"Alat peraga sosialisasi ini tentunya tidak boleh memenuhi unsur-unsur kampanye seperti adanya citra diri caleg. Selanjutnya Langkah penertiban kali ini berbeda dengan pemilu 2019, karena saat ini kita lebih banyak melakukan persuasif," jelas Hairil.
Baca juga: KLHK Berikan Penghargaan Bupati Sigi Atas Penghentian Tambang Ilegal di TNLL
Bekas Komisioner KPU Sigi itu menjelaskan, saat ini sejak tanggal 4 sampai 27 November 2023 belum memasuki masa kampanye.
"Semua alat peraga yang mengandung unsur ajakan, citra diri baik partai politik maupun calegnya maka itu sudah masuk kategori unsur kampanye, apalagi kalau sudah ditambah dengan simbol tanda paku dan coblos atau kalimat dan kata-kata ajakan Itu dilarang karena saat ini mulai tanggal 4 sampai 27 November 2023 bukan masa kampanye dan baru boleh kampanye sejak tanggal 28 November sampai 10 Februari 2024," jelas Hairil.
Hairil selaku Koordiv SDM, Organisasi Pendidikan Pelatihan Data dan Informasi itu menyebutkan, pihaknya sebelum penetapan DCT sudah mengeluarkan Imbauan kepada Parpol dan Caleg.
Baca juga: Update Harga Bahan Pokok di Sigi: Beras Medium Turun Rp 13.333 Per Kilo
Selain itu tanggal 6 November 2023, Bawaslu Sigi sudah mengundang parpol dan Satpol PP untuk segera menurunkan spanduk dan Baliho kampanye secara mandiri dari tanggal 7 sampai 9 November 2023.
"Jadi Tanggal 6 November kami sudah mengundang parpol serta Satpol PP menyepakati sejak tanggal 7 sampai 9 November 2023 semua jenis alat peraga masuk kategori APK maka diturunkan secara mandiri oleh Parpol. Mulai hari ini kami menindaklanjuti untuk melakukan proses penertiban spanduk dan Baliho yang mengandung unsur kampanye," tuturnya. (*)
KPU Donggala Rapat Penetapan Perolehan Kursi Parpol dan Tetapkan Anggota DPRD Terpilih Pemilu 2024 |
![]() |
---|
KPU Morowali Imbau Caleg Terpilih Segera Masukan LHKPN Agar Tak Batal Dilantik |
![]() |
---|
Ketua KPU Palu Harap Peserta Bimtek Pemutakhiran Data Terampil Gunakan Sidalih dan E-Coklit |
![]() |
---|
KPU Sulteng Target Logistik PSU di Bangkep Terdistribusi Seluruhnya pada 25 Juni 2024 |
![]() |
---|
KPU Sulteng Rapat Persiapan PSU Pemilu 2024 di Kabupaten Banggai Kepulauan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.