Anggaran Pilkada 2024
KPU dan Bawaslu Sigi Belum Teken NPHD Dana Pilkada 2024, Ini Alasannya
Tak hanya KPU Sigi, Bawaslu Sigi pun belum menandatangani NPHD untuk Dana Pilkada 2024.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Salam
TRIBUNPALU.COM, SIGI - KPU dan Bawaslu Sigi hingga saat ini belum menekenNaskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Dana Pilkada 2024.
Ketua KPU Sigi Soleman mengatakan, pihaknya belum melakukan penandatanganan NPHD.
"Belum ada penandatanganan NPHD untuk Pilkada 2024 antara Pemkab dan KPU Sigi," kata Soleman.
Tak hanya KPU Sigi, Bawaslu Sigi pun belum menandatangani NPHD untuk Dana Pilkada 2024.
Baca juga: BREAKING NEWS: 7 Daerah di Sulteng Belum Sepakati Dana Pilkada 2024
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Hisbullah Al Barzanji mengatakan, pembahasan dana Pilkada Sigi 2024 harus dibahas bersama KPU dan pemerintah.
"Sudah ada angka yang disodorkan Pemkab ke kami cuma itu tidak sesuai sehingga perlu rasionalisasi kembali untuk mencapai kata sepakat," kata Hisbullah, Rabu (15/11/2023).
Diketahui, batas waktu untuk penandaanganan NPHD 10 November 2023.
Jika NPHD tidak diteken pemerintah kabupaten di tenggat waktu itu, maka Kemendagri akan memfasilitasi dan menyisir anggaran untuk KPU maupun Bawaslu dari APBD.
Baca juga: KPU Touna Usul Anggaran Pilkada 2024 Sebesar Rp 40 Miliar
Informasi dihimpun TribunPalu.com, angka yang diajukan KPU Sigi ke Pemkab sebesar Rp 60 miliar.
Setelah melalui rasionalisasi, Pemkab kemudian mengajukan Rp 44 miliar.
Hingga saat ini belum ada tanggapan dari Pemkab Sigi terkait penandatanganan NPHD untuk Dana Pilkada 2024.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.