Pileg 2024

Caleg Harus Tahu, Berikut Aturan Kampanye Lewat Media Cetak, Elektronik dan Online

Batasan itu berdasarakan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu.

Editor: mahyuddin
JOLINDA/TRIBUNPALU.COM
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah mengadakan coffee morning bersama awak media, Selasa (21/11/2023). Coffee morning KPU Sulteng itu berlangsung di Q Nay Coffee Resto, Jl Veteran No.158, Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah menyampaikan batasan kampanye untuk peserta pemilu di media.

Batasan itu berdasarakan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu.

Selain itu juga berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023.

Komisioner KPU Sulteng Nisbah menyebutkan, aturan itu menyebutkan iklan kampanye paling banyak 2 halaman di masing-masing media cetak setiap harinya selama 21 hari.

Baca juga: Bawaslu Sulteng Ajak Masyarakat Melek Pelanggaran Pemilu 2024

Peserta pemilu dapat beriklan paling banyak di 3 media massa cetak selama paling lama 21 hari.

"KPU juga mengatur ketentuan iklan di media cetak dengan 810 milimeter kolom atau satu halaman untuk setiap media massa cetak setiap hari selama 21 hari," ucap Nisbah di hadapan media lewat coffee morning di Q Nay Coffee Resto, Jl Veteran Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Selasa (21/11/2023).

Dia menjelaskan, peserta pemilu juga diberi kesempatan paling banyak 1 spot iklan pada media sosial dengan durasi iklan maksimum 30 detik.

Batas maksimum pemasangan iklan kampanye peserta pemilu di lembaga penyiaran radio dibatasi 10 spot berdurasi paling lama 60 detik.

Perserta pemilu diberi kesempatan beriklan maksimum di 6 media massa selama paling lama 21 hari. 

Baca juga: Pelanggaran Netralitas ASN Tinggi di Touna, Bawaslu Sulteng: Ada Rekomendasi dari KASN

Di media daring (online), peserta pemilu hanya diperbolehkan beriklan 1 banner di paling banyak 5 media daring, dengan durasi pemasangan iklan paling lama 21 hari.

Iklan kampanye peserta pemilu di media massa ini harus meliputi nama, nomor urut, visi-misi, foto pasangan calon/foto pengurus partai politik, lambang partai politik, serta foto tokoh yang melekat pada citra diri pasangan partai politik peserta pemilu.

Seluruh ketentuan itu berlaku selama 21 hari dari 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved