Pilgub Sulteng 2024
Usai Terbitkan Surat Tugas Calon Gubernur Sulteng, Partai Golkar Minta Irwan Lapatta Segera Bekerja
Mohamad Irwan Lapatta diminta partai beringin untuk segera merencanakan, mempersiapkan dan melaksanakan Panca Sukses Partai Golkar.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Salam
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar menerbitkan surat perintah bakal calon Gubernur Sulteng untuk Mohamad Irwan Lapatta.
Hal itu berdasarkan Surat perintah nomor: Sprin-1332/DPP/GOLKAR/XI/2023.
"Diperintahkan saudata Mohamad Irwan Bakal Calon Gubernur Sulawesi Tengah," tulis dalam surat perintah yang ditandatangani oleh ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Mohamad Irwan Lapatta diminta partai beringin untuk segera merencanakan, mempersiapkan dan melaksanakan Panca Sukses Partai Golkar.
"Melakukan koordinasi dengan pengurus DPD Partai Golkar tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan serta melaporkan pelaksanaan perintah ini secara periodik satu bulan satu kali kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar up Waketum Korbid Pemenangan Pemilu DPP Partai Golkar," ujar Ketua Umum Partai Golkar.
Baca juga: Riset Sccoping Industri Nikel untuk Electric Vehicle, Indonesia Belum Punya Roadmap Hulu-Hilir
Perintah itu juga agar calon Gubernur Sulawesi Tengah diusung Partai Golkar itu untuk melaksanakan kerja-kerja politik yang cerdas, cepat dan konsisten.
Pelaksanaan perintah ini merupakan bagian dari evaluasi dari DPP Partai Golkar dalam penetapan Cakada/Cawakada yang diusung Partai Golkar pada Pilkada 2024.
Sebelumnya, Partai Golkar menerbitkan surat perintah untuk Ketua Golkar Sulteng Arus Abdul Karim sebagai calon Gubernur Sulteng.
Surat perintah itu terbit bersamaan dengan surat tugas calon bupati di Sulteng.
Diketahui, ada beberapa nama mencuat di Pilgub Sulteng 2024.
Selain Irwan, ada juga Anwar Hafid, Hidayat Lamakarate, Hadianto Rasyid dan Rusdy Mastura.(*)
KPU Sulteng Segera Tetapkan Gubernur Terpilih Pascaputusan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Sulteng ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Terkendala di Ambang Batas, Andri Gultom : MK Pernah Kabulkan Diluar Syarat Formil |
![]() |
---|
Eks Komisioner KPU Sebut Gugatan Tak Relevan, Andri Gultom: Materinya Jangan diambil dari Tiktok |
![]() |
---|
Paslon Ahmad Ali dan Abdul Karim Gugat Hasil Pilgub Sulteng ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.