Pemilu 2024 Sulteng
Berikut Tugas dan Larangan Saksi Partai Politik pada Pemilu 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu menggelar pelatihan saksi Partai Politik (Parpol) Pemilu 2024 di Aston Hotel & Conference Center, Jl Mongins
Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBUNPALU.COM, PALU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu menggelar pelatihan saksi Partai Politik (Parpol) Pemilu 2024 di Aston Hotel & Conference Center, Jl Monginsidi, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Rabu (27/12/2023).
Ketua Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kota Palu Ferdiansyah mengatakan, saksi peserta pemilu dilatih oleh Bawaslu berdasarkan Pasal 351 Ayat 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Menurutnya, pihaknya juga ingin mendapatkan feed back (masukan), karena kegiatan kali ini masih mengundang pimpinan Parpol.
"Harusnya kan saksi langsung, tapi akan ada tindak lanjut (pelatihan) kepada saksinya, karena mereka juga ini saksi pemilu sebelumnya, jadi lebih jelas lagi peta pelatihannya," ucap Ferdi sapaan akrabnya.
Baca juga: Fraksi Bersih Sulteng Minta DPRD Ambil Tindakan pada PT IMIP Usai Ledakan Tungku Smelter
Nantinya, setelah ada feed back dari para pimpinan Parpol, akan dikomunikasikan secara berjenjang atau ke Bawaslu Provinsi Sulteng.
Kata Ferdy, para saksi harus mengetahui tentang administrasi seperti mandat (surat tugas) dari masing-masing Parpol.
Kemudian, jika secara teknis atau keinginan mendapatkan informasi, saksi parpol akan menanyakan kepada KPPS.
Lanjut Ferdy, adapun tugas saksi diantaranya menghadiri persiapan, pembukaan TPS serta pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di dalam TPS.
Selanjutnya, menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS dan mengikuti pemeriksaan terhadap perlengkapan pemungutan suara serta penghitungan suara di TPS.
Disisi lain, meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara kepada Ketua KPPS dan mengajukan keberatan terjadinya kesalahan atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suaran dan penghitungan suara ke KPPS.
"Menerima salinan formular, berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara," ujarnya.
Sementara, larangan saksi yaitu dilarang mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto calon/pasangan calon, symbol/gambar partai politik atau mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak peserta pemilu.
Selain itu, dilarang mempengaruhi atau mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya serta mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formular pemungutan suara hasil penghitungan suara.
"Dilarang juga mengganggu kerja KPPS dan menggagu pelaksanaan pemungutan serta penghitungan suara," tuturnya.
KPU Donggala Rapat Penetapan Perolehan Kursi Parpol dan Tetapkan Anggota DPRD Terpilih Pemilu 2024 |
![]() |
---|
KPU Morowali Imbau Caleg Terpilih Segera Masukan LHKPN Agar Tak Batal Dilantik |
![]() |
---|
Ketua KPU Palu Harap Peserta Bimtek Pemutakhiran Data Terampil Gunakan Sidalih dan E-Coklit |
![]() |
---|
KPU Sulteng Target Logistik PSU di Bangkep Terdistribusi Seluruhnya pada 25 Juni 2024 |
![]() |
---|
KPU Sulteng Rapat Persiapan PSU Pemilu 2024 di Kabupaten Banggai Kepulauan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.