Parimo Hari Ini

Nasib 3 Pelaku Asusila Remaja di Parigi Moutong, PN Parimo Vonis Oknum Guru 12 Tahun Penjara

Ketiga orang terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman bui bervariasi dari majelis hakim yang diketuai Yakobus Manu di gedung PN Parimo

Editor: mahyuddin
Handover
Majelis hakim Pengadilan Negeri Parigi Moutong (PN Parimo) memvonis bersalah tiga terdakwa tindak pidana asusila terhadap remaja R. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril

TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Parigi Moutong (PN Parimo) memvonis bersalah tiga terdakwa tindak pidana asusila terhadap remaja R.

Ketiga orang terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman bui bervariasi dari majelis hakim yang diketuai Yakobus Manu di gedung PN Parimo, Selasa (9/1/2023).

"Iya benar memang ketiganya sudah divonis" tutur Kasi Intel Kejari Parimo, Irwan saat dikonfirmasi TribunPalu.com, Rabu (10/1/2024).

ARH alias pak guru divonis 12 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta.

Baca juga: Kasus Asusila Remaja di Parimo, Aksi Bejat 5 Pelaku Lebih dari Sekali, Hanya Imingi Baju dan Makanan

AR alias R divonis penjara 10 tahun dan denda Rp 100 juta.

Sedangkan terdakwa MT alias EK divonis 10 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Digilir 11 Orang

IR remaja 16 tahun asal Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, tak menyangka akan menjadi korban asusila lima pria hidung belang di perantauannya.

Dia lebih banyak diam di rumahnya, bahkan menyendiri di kamar tidur.

Peristiwa nahas itu dialaminya saat bekerja di Rumah Adat Kaili, Desa Taliabo, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, sekira tahun 2022, atau usianya baru 15 tahun.

Selama bekerja di tempat itu, korban mendapatkan perlakukan tak senonoh dari 11 orang diduga pelaku dengan tempat dan waktu yang berbeda-beda.

Baca juga: Kompolnas Minta Bareskrim Polri Supervisi Kasus Pemerkosaan Remaja 16 Tahun di Parigi Moutong

Korban bekerja di tempat itu sekira enam bulan dengan upah Rp 250 ribu per pekan.

Selama itu pulalah korban mengalami tindak asusila dari para pelaku.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved