Parimo Hari Ini
Nasib 3 Pelaku Asusila Remaja di Parigi Moutong, PN Parimo Vonis Oknum Guru 12 Tahun Penjara
Ketiga orang terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman bui bervariasi dari majelis hakim yang diketuai Yakobus Manu di gedung PN Parimo
Editor:
mahyuddin
Handover
Majelis hakim Pengadilan Negeri Parigi Moutong (PN Parimo) memvonis bersalah tiga terdakwa tindak pidana asusila terhadap remaja R.
Kekerasan seksual itu dilakukan 11 pelaku
Bahkan pelaku ada berstatus kepala desa, guru dan oknum polisi.
ARH alias AF (Oknum Guru) melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak enam kali sejak April 2022 hingga Januari 2023 di berbagai tempat termasuk di Sekret Perumahan Adat Desa Sausu Taliabo.
Sementara AR melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak empat kali sejak Mei 2022 sampai Desember 2022 termasuk di Sekret Perumahan Adat Desa Sausu Taliabo.(*)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Parimo Hari Ini
Bertahun-tahun Pinjam Jamban Tetangga, Warga Desa Gangga Parigi Moutong Kini Punya MCK |
![]() |
---|
Dikukuhkan Jadi Ayah GenRe, Bupati Parigi Mourong Siap Dampingi Remaja dalam Lima Hak Dasar |
![]() |
---|
Pansus DPRD Parimo Keluarkan 10 Rekomendasi, Dorong Evaluasi Proyek hingga Tertib Aset Daerah |
![]() |
---|
Puslitbang Polri Evaluasi Kendaraan Dinas di Polres Parigi Moutong |
![]() |
---|
PLN ULP Parigi Umumkan Pemadaman Listrik Hari Ini Selasa 15 Juli 2025, Cek Lokasi Terdampak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.