11 Pelaku Asusila di Parimo

Kasus Asusila Remaja di Parimo, Aksi Bejat 5 Pelaku Lebih dari Sekali, Hanya Imingi Baju dan Makanan

Selama bekerja di tempat itu, korban mendapatkan perlakukan tak senonoh dari 11 orang diduga pelaku dengan tempat dan waktu yang berbeda-beda.

|
Editor: mahyuddin
handover
Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong menetapkan lima orang tersangka dalam kasus asusila pada wanita RI (16), yang terjadi dari tahun 2022 sampai 2023. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - IR remaja 16 tahun asal Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, tak menyangka akan menjadi korban asusila lima pria hidung belang di perantauannya.

Dia lebih banyak diam di rumahnya, bahkan menyendiri di kamar tidur.

Peristiwa nahas itu dialaminya saat bekerja di Rumah Adat Kaili, Desa Taliabo, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, sekira tahun 2022, atau usianya baru 15 tahun.

Selama bekerja di tempat itu, korban mendapatkan perlakukan tak senonoh dari 11 orang diduga pelaku dengan tempat dan waktu yang berbeda-beda.

Baca juga: Polisi Tangkap 5 Pelaku Pencabulan Anak di Parigi Moutong, Satu Oknum Kades

Korban bekerja di tempat itu sekira enam bulan dengan upah Rp 250 ribu per pekan.

Selama itu pulalah korban mengalami tindak asusila dari para pelaku.

Dari 11 pelaku, lima di antaranya ditangkap Polres Parigi Moutong.

Kapolres Parim AKBP Yudy Arto Wiyono mengatakan, kelima tersangka dalam kasus itu melakukan aksi bejatnya di waktu dan tempat berbeda.

"Jadi ada beberapa tempat kejadian asusila itu dilakukan, kejadiannya ini mulai dari April 2022 dan Januari 2023," ucapnya dikutip TribunPalu.com dari akun youtube Polres Parigi Moutong, Sabtu (27/5/2023).

Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, kasus itu menyeret lima tersangka berinisial EK alias MT, Oknum Guru ARH alias AF, AR, AK dan HR Oknum Kades.

Menurut Yudy, peranan masing-masing lima tersangka ini yakni inisial EK alias MT melakukan persetubuhan terhadap korban sebayak 2 kali sejak Desember 2022 hingga Januari 2023 di rumah pelaku Desa Dolago, Kecamatan Parigi Selatan.

Baca juga: Kasus Asusila Anak di Bawah Umur di Parimo, Orangtua Korban Minta Keadilan

Selanjutnya, peran inisial ARH alias AF (Oknum Guru) melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak enam kali sejak April 2022 hingga Januari 2023 di berbagai tempat termasuk di Sekret Perumahan Adat Desa Sausu Taliabo.

Peran AR melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak empat kali sejak Mei 2022 sampai Desember 2022 termasuk di Sekret Perumahan Adat Desa Sausu Taliabo.

Untuk inisial AK perannya melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 4 kali dan HR (oknum Kades) menyetubuhi korban sebanyak 2 kali di berbagai tempat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved