11 Pelaku Asusila di Parimo
Kasus Asusila Remaja di Parimo, Aksi Bejat 5 Pelaku Lebih dari Sekali, Hanya Imingi Baju dan Makanan
Selama bekerja di tempat itu, korban mendapatkan perlakukan tak senonoh dari 11 orang diduga pelaku dengan tempat dan waktu yang berbeda-beda.
Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBUNPALU.COM, PALU - IR remaja 16 tahun asal Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, tak menyangka akan menjadi korban asusila lima pria hidung belang di perantauannya.
Dia lebih banyak diam di rumahnya, bahkan menyendiri di kamar tidur.
Peristiwa nahas itu dialaminya saat bekerja di Rumah Adat Kaili, Desa Taliabo, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, sekira tahun 2022, atau usianya baru 15 tahun.
Selama bekerja di tempat itu, korban mendapatkan perlakukan tak senonoh dari 11 orang diduga pelaku dengan tempat dan waktu yang berbeda-beda.
Baca juga: Polisi Tangkap 5 Pelaku Pencabulan Anak di Parigi Moutong, Satu Oknum Kades
Korban bekerja di tempat itu sekira enam bulan dengan upah Rp 250 ribu per pekan.
Selama itu pulalah korban mengalami tindak asusila dari para pelaku.
Dari 11 pelaku, lima di antaranya ditangkap Polres Parigi Moutong.
Kapolres Parim AKBP Yudy Arto Wiyono mengatakan, kelima tersangka dalam kasus itu melakukan aksi bejatnya di waktu dan tempat berbeda.
"Jadi ada beberapa tempat kejadian asusila itu dilakukan, kejadiannya ini mulai dari April 2022 dan Januari 2023," ucapnya dikutip TribunPalu.com dari akun youtube Polres Parigi Moutong, Sabtu (27/5/2023).
Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, kasus itu menyeret lima tersangka berinisial EK alias MT, Oknum Guru ARH alias AF, AR, AK dan HR Oknum Kades.
Menurut Yudy, peranan masing-masing lima tersangka ini yakni inisial EK alias MT melakukan persetubuhan terhadap korban sebayak 2 kali sejak Desember 2022 hingga Januari 2023 di rumah pelaku Desa Dolago, Kecamatan Parigi Selatan.
Baca juga: Kasus Asusila Anak di Bawah Umur di Parimo, Orangtua Korban Minta Keadilan
Selanjutnya, peran inisial ARH alias AF (Oknum Guru) melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak enam kali sejak April 2022 hingga Januari 2023 di berbagai tempat termasuk di Sekret Perumahan Adat Desa Sausu Taliabo.
Peran AR melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak empat kali sejak Mei 2022 sampai Desember 2022 termasuk di Sekret Perumahan Adat Desa Sausu Taliabo.
Untuk inisial AK perannya melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 4 kali dan HR (oknum Kades) menyetubuhi korban sebanyak 2 kali di berbagai tempat.
Polda Sulteng Serahkan 8 Tersangka Kasus Persetubuhan Anak ke Kejari Parimo |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Korban Persetubuhan Anak di Parimo Kecewa, Duga Ada Dialog Tertentu dengan Terdakwa |
![]() |
---|
Kejari Parimo Limpahkan 3 Berkas Perkara Terduga Pelaku Persetubuhan Anak ke Pengadilan |
![]() |
---|
Berkas Dugaan Asusila Anak di Parimo Dinyatakan Lengkap, Polda Sulteng Serahkan 3 Tersangka ke Jaksa |
![]() |
---|
Oknum Kades Parimo Terlibat Kasus Asusila Anak di Bawah Umur dalam Proses Pemberhentian Sementara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.