Apa Itu PTPS? Apa Tugas PTPS di Pemilu 2024 14 Februari Mendatang?
Apa itu PTPS? Apatugas PTPS? PTPS Adalah petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam pemilihan umum (Pemilu)
TRIBUNPALU.COM - Apa itu PTPS? Apatugas PTPS? PTPS Adalah petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam pemilihan umum (Pemilu).
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari untuk pemilihan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun mulai membuka pendaftaran lowongan kerja sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Rekrutmen ini dibuka seiring semakin dekatnya tahapan Pemilu 2024.
Adapun pengumuman masa pendaftaran dan penerimaan berkas pembentukan Pengawas TPS Pemilu 2024 dimulai dari tanggal 2 sampai 6 Januari 2024.
Apa Itu PTPS Pemilu
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 Ayat 11, Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau disebut Pengawas TPS (PTPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Pengawas TPS ini dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara.
Kemudian, dibubarkan paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara.
Hal tersebut, berdasarkan Peraturan dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Dikutip dari situs Bawaslo.go.id, PTPS memegang peran krusial sebagai garda terdepan yang mengawasi pemilu, khususnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) sebagai inti dari pelaksaanan pemilu.
Sebagai informasi, Panwaslu Kecamatan berwenang membentuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS).
Tugas, wewenang, dan kewajiban PTPS
- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan
- Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan
- Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara
- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan
Tingkatkan Pemahaman Kepemiluan, Bawaslu Sulteng Gelar Fasilitasi untuk Penyandang Disabilitas |
![]() |
---|
Perjalanan Unik Istri Ketua Bawaslu Palu, Sarjana Lagi Setelah Magister |
![]() |
---|
Bawaslu Parimo: Klarifikasi KPU Baru Tahap Awal, Kajian Belum Dilakukan |
![]() |
---|
Bawaslu Palu Kembalikan Rp2,6 Miliar Sisa Hibah Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Soal Warga Binaan Tak Bisa Memilih di PSU, Bawaslu Parigi Moutong: Belum Ada Laporan Keberatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.