Pilkada 2024

Pilkada 2024 Jatuh pada 27 November, Tahapannya Dimulai Pertengahan April

Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dipastikan jatuh pada tanggal 27 November 2024.

TribunTimur.com
Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dipastikan jatuh pada tanggal 27 November 2024. 

TRIBUNPALU.COM - Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dipastikan jatuh pada tanggal 27 November 2024.

Hal tersebut telah dipastikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun dalam Pilkada 2024 nanti, masyarakat Indonesia akan memilih memilih calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota.

“Untuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota akan dilakukan pemungutan suara serentak pada 27 November 2024,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dalam menentukan hari pemungutan suara pilkada.

Pertama, waktu yang dipilih tidak bersinggungan dengan tahapan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

“Sehingga beban kerja penyelenggara pemilu tidak menumpuk,” ujar Hasyim.

Kedua, jika pencoblosan digelar 27 November 2024, partai politik dinilai punya cukup waktu untuk menyiapkan syarat pencalonan kepala daerah.

Selain itu, KPU juga mempertimbangan hari-hari libur keagamaan dan hari libur nasional.

Hasyim mengatakan, waktu pemungutan suara ini sebelumnya disepakati dalam rapat KPU bersama DPR RI dan pemerintah pada 24 Januari 2022 dan 13 April 2022.

Meski pemungutan suara baru akan digelar 27 November 2024, tahapan pilkada bakal dimulai pada pertengahan April mendatang.

Tahapan pilkada dimulai dengan membentuk badan ad hoc penyelenggara.

Kemudian, dilanjutkan dengan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran pasangan calon (paslon), penetapan paslon, kampanye, pemungutan suara, lalu penghitungan dan rekapitulasi siara.

“Penghitungan suara dan rekapitulasi dilaksanakan mulai 27 November sampai dengan 10 Desember 2024,” tutur Hasyim.

Berikut rancangan tahapan Pilkada 2024 yang diusulkan oleh KPU:

17 April 2024-5 November 2024

Pembentukan badan ad hoc penyelenggara

24 April 2024-31 Mei 2024

Penyerahan dan sinkronisasi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4)

31 Mei 2024-23 September 2024

Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

27 Agustus 2024-21 September 2024

Pendaftaran dan penelitian persyaratan paslon

22 September 2024

Penetapan paslon

23 September 2024

Pengundian dan pengumuman nomor urut

25 September-23 November 2024

Masa kampanye

24-26 November 2024

Masa tenang

27 November 2024

Pelaksanaan pemungutan suara

27 November-10 Desember 2024

Penghitungan suara dan rekapitulasi.(*)

 

(TribunPalu.com/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved