Pilkada 2024
Pilkada 2024 Jatuh pada 27 November, Tahapannya Dimulai Pertengahan April
Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dipastikan jatuh pada tanggal 27 November 2024.
TRIBUNPALU.COM - Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dipastikan jatuh pada tanggal 27 November 2024.
Hal tersebut telah dipastikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adapun dalam Pilkada 2024 nanti, masyarakat Indonesia akan memilih memilih calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota.
“Untuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota akan dilakukan pemungutan suara serentak pada 27 November 2024,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan DKPP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dalam menentukan hari pemungutan suara pilkada.
Pertama, waktu yang dipilih tidak bersinggungan dengan tahapan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
“Sehingga beban kerja penyelenggara pemilu tidak menumpuk,” ujar Hasyim.
Kedua, jika pencoblosan digelar 27 November 2024, partai politik dinilai punya cukup waktu untuk menyiapkan syarat pencalonan kepala daerah.
Selain itu, KPU juga mempertimbangan hari-hari libur keagamaan dan hari libur nasional.
Hasyim mengatakan, waktu pemungutan suara ini sebelumnya disepakati dalam rapat KPU bersama DPR RI dan pemerintah pada 24 Januari 2022 dan 13 April 2022.
Meski pemungutan suara baru akan digelar 27 November 2024, tahapan pilkada bakal dimulai pada pertengahan April mendatang.
Tahapan pilkada dimulai dengan membentuk badan ad hoc penyelenggara.
Kemudian, dilanjutkan dengan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran pasangan calon (paslon), penetapan paslon, kampanye, pemungutan suara, lalu penghitungan dan rekapitulasi siara.
“Penghitungan suara dan rekapitulasi dilaksanakan mulai 27 November sampai dengan 10 Desember 2024,” tutur Hasyim.
Berikut rancangan tahapan Pilkada 2024 yang diusulkan oleh KPU:
17 April 2024-5 November 2024
Pembentukan badan ad hoc penyelenggara
24 April 2024-31 Mei 2024
Penyerahan dan sinkronisasi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4)
31 Mei 2024-23 September 2024
Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
27 Agustus 2024-21 September 2024
Pendaftaran dan penelitian persyaratan paslon
22 September 2024
Penetapan paslon
23 September 2024
Pengundian dan pengumuman nomor urut
25 September-23 November 2024
Masa kampanye
24-26 November 2024
Masa tenang
27 November 2024
Pelaksanaan pemungutan suara
27 November-10 Desember 2024
Penghitungan suara dan rekapitulasi.(*)
(TribunPalu.com/Kompas.com)
| Penyebab PSU Pilgub di TPS 4 Tipo Palu, Ada Surat Dicoblos Petugas |
|
|---|
| PSU di TPS 04 Kelurahan Tipo Palu, KPU Ungkap Partisipasi Masyarakat Meningkat |
|
|---|
| Jeje Govinda dan Rano Karno Unggul versi Quick Count, Krisdayanti hingga Vicky Prasetyo Keok |
|
|---|
| Apa Itu Quick Count? Ini Penjelasan dan Manfaatnya |
|
|---|
| Pamer Tiga Jari Usai Coblos Cagub-Cawagub Jakarta, Anies Baswedan: Menyala dong |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.