Pemilu 2024 Sulteng

Ini 2 Partai Politik yang Dibolehkan Kampanye Terbuka 21 Hari Penuh di Morowali

Masa kampanye terbuka menjadi momentum partai politik untuk mensosialisasikan diri guna meraup suara.

|
Editor: Haqir Muhakir
handover
ILUSTRASI PARTAI POLITIK 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI – Masa kampanye terbuka menjadi momentum partai politik untuk mensosialisasikan diri guna meraup suara.

Masa kampanye ini juga disebut kampanye rapat umum yang dilaksanakan di tempat umum dengan mengundang banyak orang.

Jadwal kampanye rapat umum atau kampanye terbuka di Kabupaten Morowali sendiri sudah dikeluarkan oleh KPU Morowali.

Penyusunan jadwal kampanye Pemilu dengan metode rapat umum anggota DPRD Kabupaten Morowali tahun 2024 mempedomani keputusan KPU RI Nomor 78 tahun 2024.

Baca juga: Anggota KPPS di Morowali Ikuti Simulasi Pengisian Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara

Surat keputusan nomor 78 tersebut tentang penetapan jadwal kampanye pemilihan umum melalui metode rapat umum dalam Pemilu tahun 2024.

KPU Morowali juga telah menyusun jadwal terbuka untuk Pilpres. Dimana setiap partai pengusung diberi jadwal kampanye secara bergantian per hari agar tidak terjadi tabrakan kampanye sejak tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

Namun untuk partai Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Buruh dapat melaksanakan kampanye terbuka Anggota DPRD Kabupaten Morowali selama 21 hari full.

Sebab kedua partai ini tidak termasuk dalam partai yang mengusulkan pasangan  Capres dan Cawapres pada Pemilu 2024.

“Secara nasional kedua partai ini bukan pengusul, sehingga memang mereka tidak masuk dalam daftar yang ditentukan berdasarkan keputusan nomor 78,” urai Komisioner KPU Morowali, Ruslan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved