Pemilu 2024 Sulteng

Caleg Meninggal Atau Terjerat Kasus Hukum, KPU Sebut Suara Dialihkan ke Partai dan Pencalonan Batal

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi dalam rangka partisipasi media jelang pemungutan suara Pemilu tahun 2024 pada Selasa

Penulis: Zulfadli | Editor: Haqir Muhakir
Zulfadli
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi dalam rangka partisipasi media jelang pemungutan suara Pemilu tahun 2024 pada Selasa (30/1/2024).  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi dalam rangka partisipasi media jelang pemungutan suara Pemilu tahun 2024 pada Selasa (30/1/2024). 

Sosialisasi bersama 30 perwakilan media elektronik, cetak, maupun online se Kota Palu itu berlangsung di Swissbell hotel, Jl Malonda, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sulawesi Tengah

Pada kesempatan tersebut perwakilan TVRI Palu Hendra menanyakan terkait Caleg yang ditetapkan di DCT, namun bermasalah dengan hukum atau meninggal dunia, hingga dipecat dari Parpolnya. 

Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Humas KPU provinsi Sulawesi Tengah Cherly Trisna menjelaskan bahwa jika sudah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT), maka menjadi acuan KPU dalam menetapkan dan mencetak surat suara. 

Baca juga: Perkuat Kerja-kerja KPPS, KPU Donggala Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pemilu 2024

"jika sudah ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT), maka DCT itu yang akan menjadi acuan dalam menetapkan atau mencetak surat suara," tuturnya. 

Selanjutnya Cherly memberikan penjelasan terkait caleg yang meninggal, terjerat kasus, ataupun diberhentikan oleh partainya. 

"Setelah surat suara tercetak, ada Caleg yang meninggal dunia, berdasarkan putusan pengadilan yang ingkra bahwasanya Caleg bersalah atau terbukti melakukan pemalsuan dokumen-dokumen pencalonannya, tidak memenuhi syarat lagi Caleg karena dibatalkan atau diberhentikan oleh anggota Partai Politik Terkait dengan itu, dapat dibatalkan pencalegan tersebut dibatalkan tetapi tidak diganti," ujarnya. 

Selanjutnya Cherly menyebutkan bahwa dari kasus tersebut ada beberapa proses yang harus dilalui. 

"Dari kasus tersebut KPU Provinsi atau Kabupaten Kota akan melakukan perubahan terhadap SK DCT setelah melakukan klarifikasi ke Parpolnya untuk dilakukan pencoretan kepada nama nama tersebut," Ucap Cherly. 

Cherly juga menjelaskan bahwa Caleg yang sudah meninggal dunia,bermasalah hukum, mengundurkan diri atau diberhentikan oleh partainya nama namanya tetap ada di surat suara, namun nantinya di setiap TPS akan diumumkan bahwa caleg tersebut tidak terdaftar lagi. 

"Kalaupun tetap dicoblos, suaranya nanti akan dimasukkan sebagai suara Partai Politik," tandasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved