KPPS Meninggal di Palu

KPU Palu Bakal Berikan Santunan pada Anggota KPPS Meninggal Dunia

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menyampaikan bakal memberikan santunan kepada keluarga Ketua KPPS di Kota Palu yang meninggal.

Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Ketua KPPS 07 Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu meninggal dunia, Jumat (16/2/2024) sore. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila

TRIBUNPALU.COM, PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menyampaikan bakal memberikan santunan kepada keluarga Ketua KPPS di Kota Palu yang meninggal.

Hal tersebut diutarakan Sekretaris KPU Palu, Aslam Adigama bahwa sebagai bentuk ungkapan belasungkawa pihaknya memastikan bakal memenuhi hak Ketua KPPS yang meninggal dunia di Palu.

Diketahui, Sugeng Wibowo merupakan Ketua KPPS TPS 07 Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu yang meninggal dunia pada Jumat sore (16/2/2024).

“Kedatangan kami juga dalam rangka mencari informasi dan melakukan verifikasi untuk pemberian santunan dan harus memenuhi kriteria,” ucap Aslam kepada TribunPalu.com, Sabtu (17/2/2024).

Baca juga: Kronologi Ketua KPPS 07 Palupi Palu Wafat Usai Antar Kotak Suara, Terjabak Macet lalu Kejang-kejang

Ia mengatakan almarhum masih ada benang merah menjadi Ketua KPPS artinya almarhum meninggal dunia di tengah masa kerja.

"Masa kerja KPPS dihitung hingga tanggal 25 Februari 2024 jadi beliau meninggal di tengah masa kerja," katanya.

Aslam menjelaskan besaran santunan petugas KPPS yang meninggal dunia sebesar Rp 36 juta ditambah biaya pemakaman Rp 10 juta.

“Berdasarkan aturan Rp 36 juta ditambah biaya pemakaman Rp 10 juta, target KPU Palu sebelum malam ketiga sudah diserahkan. Karena mencairkan santunan mempunyai persyaratan," jelasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved