Buol Hari Ini
16 Tahun Bermitra, Petani Sawit Plasma di Buol Tak Terima Bagi Hasil dan Justeru Berhutang
Pihak aparat kepolisian mendatangi kebun sawit milik petani plasma di Kabupaten Buol, Selasa (20/2/2024).
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril
TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Pihak aparat kepolisian mendatangi kebun sawit milik petani plasma di Kabupaten Buol, Selasa (20/2/2024).
Seperti sebelumnya, kedatangan aparat tersebut berkaitan dengan aksi penghentian operasional oleh Petani Plasma yang tergabung dalam Organisasi Forum Petani Plasma Buol (FPPB) sejak 8 Januari lalu hingga Rabu (21/2/2024) guna menuntut keadilan kemitraan dengan PT Hardata Inti Plantations (HIP) selaku perusahaan Mitra.
"Kami dari Aliansi Gerakan Reforma Agraria Wilayah Sulawesi Tengah menyayangkan sikap PT HIP yang tidak mengindahkan tuntutan FPPB tapi justeru terus melakukan upaya-upaya pembukaan paksa operasional kebun plasma dengan pengerahan aparat kepolisian bersenjata lengkap secara berlebihan," ujar Ketua Aliansi Gerakan Reforma Agraria Wilayah Sulteng, Irsan S Ndala dalam keterangan tertulisnya diterima TribunPalu.com.
Baca juga: Tuntut Keadilan, Petani Pemilik Lahan Kebun Plasma di PT HIP Buol Hentikan Kerjasama
Petani plasma ingin bertemu dengan pihak PT HIP secara langsung dan mendapatkan penjelasan secara terbuka terkait hutang kemitraan yang saat ini harus ditanggung oleh petani yang berakibat pada tidak adanya bagi hasil yang diterima oleh petani selama bertahun-tahun menjalankan kemitraan.
Diketahui penghentian operasional kebun plasma yang dilakukan oleh petani pemilik lahan sejak tanggal 8 Januari 2024 lalu, adalah akibat dari dugaan ketidakjelasan skema kemitraan yang dijalankan oleh PT HIP bersama 7 koperasi mitra selama ini yang telah membuat petani pemilik lahan disebut menjadi pihak yang dirugikan.
Selama kurang lebih 16 tahun program kemitraan plasma dijalankan petani pemilik lahan hanya bisa menyaksikan tandan-tandan sawit di kebun mereka di panen oleh perusahaan tanpa pernah mendapatkan bagi hasil.
Parahnya lagi, petani pemilik lahan justru harus menanggung hutang kemitraan yang sema sekali tidak diketahui peruntukannya dengan nominal berbeda-beda di masing-masing koperasi, jika ditotalkan, jumlah hutang tersebut telah mencapai Rp 590.134.723.530 di 7 Koperasi Mitra.
Atas situasi tersebut, beberapa upaya negosiasi melalui Pemerintah Kabupaten Buol sebelumnya telah berkali-kali ditempuh namun tidak memiliki kemajuan yang signifikan hingga para petani yang tergabung dalam FPPB sepakat melakukan penghentian operasional plasma sampai PT HIP bersedia untuk berunding secara langsung dengan petani.
Alih-alih melakukan perundingan sebagaimana yang dikehendaki oleh Petani, PT HIP justeru melakukan dugaan terror, intimidasi, provokasi hingga upaya-upaya kriminalisasi terhadap petani.
Baca juga: Tunangan Tak Akui Kandungan, Wanita asal Buol Sulteng Aborsi Anak di Pasangkayu Lalu Kabur ke Palu
Upaya-upaya tersebut melalui aktivitas pemanenan paksa yang dilakukan oleh perusahaan dengan pengawalan aparat kepolisian bersenjata lengkap termasuk yang terjadi pada Selasa (20/2/2024) dan berujung pemanggilan 4 orang petani dan pengurus FPPB oleh kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dan Kepolisian Resort Buol.
Atas situasi tersebut, Aliansi Gerakan Reforma Agraria Wilayah Sulawesi Tengah mengecam serta menuntut kepada PT HIP menghentikan segala upaya dugaan terror, intimidasi, provokasi dan kriminalisasi serta pembukaan paksa operasional kebun plasma dengan mengerahkan aparat kepolisian bersenjata lengkap secara berlebihan.
Dan mendesak PT HIP segera menemui petani plasma guna melakukan negosiasi secara adil.
"Selain itu, kami juga sangat menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Buol belum menyelesaikan masalah ini dan terkesan abai dengan tanggung jawab atas dampak buruk yang dialami oleh pemilik lahan dari pelaksanaan program kemitraan perkebunan plasma dengan PT HIP ini," tutur Irsan.
Aliansi Gerakan Reforma Agraria juga mendesak dan menuntut pemerintah Kabupaten Buol dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah secara serius menyelesaikan masalah program kemitraan inti plasma yang disebut merugikan petani pemilik lahan ini.
Terkait Dugaan Gratifikasi, Bupati Buol Serahkan Motor ke KPK |
![]() |
---|
Bupati Buol Usulkan Kawasan Industri Kelapa, Siap Tarik Investor |
![]() |
---|
Bupati Buol Temui Komisi II DPR RI, Bahas Masalah Pertanahan dan Tapal Batas |
![]() |
---|
Wabup Buol Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat, Komitmen Pendidikan untuk Semua |
![]() |
---|
Buol Dicanangkan Jadi Destinasi Bisnis 2025 dan Destinasi Wisata 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.