Jumat, 10 April 2026

Pemilu 2024 Sulteng

KPU Banggai Kepulauan Putuskan Coblos Ulang di 3 TPS

Tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah bakal melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 24 Februari 20

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Asnawi Zikri
Proses pemungutan suara di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah pada 14 Februari 2024 lalu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah bakal melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 24 Februari 2024.

PSU Pemilu 2024 di 3 TPS ini berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Banggai Kepulauan Nomor 446 Tahun 2024, Nomor 448 Tahun 2024, dan Nomor 450 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Dalam surat pengumuman yang ditandatangani Ketua KPU Banggai Kepulauan, Supratmo Lumuan, tanggal 20 Februari 2024, itu menyebutkan PSU akan dilaksanakan di 2 kecamatan sesuai rekomendasi Panwascam Tinangkung dan Bulagi Utara. 

Baca juga: 3 PPK Rampungkan Rekapitulasi Suara, Kotak Suara Mulai Bergeser ke Gudang Logistik KPU Banggai

KPU Kabupaten Banggai Kepulauan menguraikan PSU di TPS 002 Desa Baka, Kecamatan Tinangkung untuk pemilihan 1 jenis surat suara DPRD Kabupaten/Kota.

Kemudian di TPS 002 Desa Ambelang, Kecamatan Tinangkung untuk pemilihan 1 jenis surat suara DPRD Kabupaten/Kota.

Sedangkan terakhir PSU di TPS 003 Desa Lukpanenteng, Kecamatan Bulagi Utara untuk pemilihan 1 jenis surat suara DPRD Provinsi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved