Pemilu 2024 Sulteng

3 Kecamatan di Sigi Tak Dimungkinkan Dilakukan PSU Pemilu 2024, KPU Ungkap Alasannya

Pada saat rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Kabupaten Sigi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng Soleman menjelaskan Kecamatan Marawol

Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Jolinda Amoreka
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng Soleman 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Tiga Kecamatan di Kabupaten Sigi tidak dimungkinkan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Pada saat rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Kabupaten Sigi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng Soleman menjelaskan Kecamatan Marawola, Kulawi dan Sigi Biromaru tidak memungkinkan untuk dilakukan PSU.

"Kita bukan tidak melaksanakan PSU, tapi tidak memungkinkan untuk melakukan PSU," ungkap Soleman pada Selasa (27/2/2024) sore.

Baca juga: KPU Sigi Imbau Saksi Parpol Jaga Kesehatan Selama Rekap Suara di Tingkat Kabupaten

Soleman menambahkan KPU Kabupaten Sigi menerima usulan untuk dilakukan PSU pada tanggal 22 hingga 23.

"Ada pelaporan penelusuran yang disampaikan oleh Bawaslu. KPU telah mengeluarkan surat bahwa untuk PSU jarak waktunya berbeda satu hari dari hari H. Makanya tidak dimungkinkan untuk dilaksanakan PSU yang pengusulannya diatas tanggal 22 atau 23 karena persiapannya panjang," jelas Soleman.

Soleman menjelaskan KPU Sigi mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu per tanggal 22 dan 23 sehingga tidak dimungkinkan untuk dilakukan PSU. 

Sesuai peraturan dan koordinasi dengan KPU RI, maka ketiga kecamatan tersebut tidak dimungkinkan untuk dilakukan PSU karena surat rekomendasi Bawaslu keluar tanggal 22 dan 23 Februari 2024. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved