Road to Selat Makassar Summit
Akademisi Untad Sebut Pengelolaan Selat Makassar Perlu Libatkan Nelayan dan Masyarakat Adat
Sesi diskusi bergulir di pertengahan acara rapat koordinsi Pra Road to Selat Makassar Summit 2024. Kegiatan itu berlangsung di Hotel Santika Jl Moh.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahrul Cahya
TRIBUNPALU.COM, PALU - Sesi diskusi bergulir di pertengahan acara rapat koordinsi Pra Road to Selat Makassar Summit 2024.
Kegiatan itu berlangsung di Hotel Santika Jl Moh. Hatta, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Senin (4/3/2024).
Pembahasan potensi dan peluang kerjasama menjadi datu isu utamanya.
Cristian Tindjabate dosen hukum Universitas Tadulako turut buka suara.
Baca juga: Hasil Pileg 2024 untuk DPRD Palu, 14 Incumbent Lolos, Caleg Gerindra Armin Soputra Suara Terbanyak
Menurutnya, berbicara soal pengelolaan bukan hanya soal de jure atau legalitas.
Namun perlu dibarengi dengan de facto atau pengakuan masyarakat.
"Di pinggiran itu ada nelayan, jangan sampai tidak dilibatkan, " urainya.
Menurutnya, pelibatan masyarakat itu sesuai dengan prinsip good government.
Mulai dari unsur tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh akademisi.
"Saran saya, mencegah terjadinya konflik di daerah laut. Pelibatan masyarakat perlu, agar mendapatkan berkah, " tambahnya.
Ia menyebut berbicara Selat Makassar tentu banyak berbicara mengenai area laut dan pesisir.
Diketahui bahwa hingga kini masih banyak nelayan menggantungkan hidupnya di laut.
Hadirnya pengembangan Selat Makassar seperti pelayaran tak dapat dipungkiri berpotensi mengancam pencemaran laut. (*)
Pemprov Sulsel Dorong Pembentukan Kelembagaan Pengelolaan Selat Makassar |
![]() |
---|
BKPRS Sebut Pengelolaan Potensi Selat Makassar Harus Lewat Lembaga Khusus |
![]() |
---|
Berikut Lima Hasil Diskusi Rakor Road to Selat Makassar Summit 2024 di Kota Palu |
![]() |
---|
Gubernur Sulteng Rusdi Mastura Sebut Road to Selat Makassar Summit 2024 Bukan Kaleng-kaleng |
![]() |
---|
Road to Selat Makassar Summit 2024 jadi Wadah Koordinasi 5 Provinsi Penyanggah IKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.