Pemilu 2024 Sulteng

KPU Parimo Sanksi 2 Parpol Tak Laporkan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kabupaten Parigi moutong mengeluarkan surat keputusan perihal sanksi kepada 2 partai politik yakni Partai Demokrat dan Pa

Penulis: Zulfadli | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulteng, Christian Adiputra Oruwo 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kabupaten Parigi moutong mengeluarkan surat keputusan perihal sanksi kepada 2 partai politik yakni Partai Demokrat dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora). 

Adapun surat keputusan tersebut ditetapkan di Kantor KPU Parimo, Jl Pakabata, Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi moutong, Sulawesi Tengah, tertanggal Rabu (6/3/2024). 

Dalam surat keputusan tersebut Partai Demokrat dan Partai Gelora melanggar ketentuan Pasal 335 ayat (2) undang-undang no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. 

Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa Partai Politik peserta Pemilu seperti DPR, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota, wajib menyampaikan laporan penggunaan dana kampanye Parpol peserta Pemilu. 

Baca juga: Pick Up dan Minibus Adu Banteng di Desa Malanggo Parimo, 4 Korban Dilarikan Ke Rumah Sakit

Laporan yang dimaksud pada pasal itu meliputi penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang akan dilaporkan ke kantor akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU, paling lama 15 hari sesudah proses pungut suara. 

Sesuai pasal yang dilanggar oleh kedua Partai tersebut maka KPU Kabupaten Parigi Moutong mengeluarkan Sanksi berdasarkan pasal 338 ayat (3) undang-undang no 7 tahun 2017.

Sementara itu Komisioner KPU Sulteng, Christian Adiputra Oruwo saat ditemui di Kantor KPU Sulawesi Tengah, mengungkapkan sanksi yang bakal diterima oleh Parpol yang bersangkutan. 

"Apabila Parpol tersebut mendapatkan suara terbanyak dan kursi, maka partai yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai calon terpilih," Tuturnya. 

Adapun sanksi yang diberikan kepada Partai Demokrat dan Partai Gelora sesuai ketentuan pasal tersebut yakni tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menjadi calon terpilih. 

Partai Demokrat memperoleh suara DPRD Kabupaten terbanyak dengan jumlah 16.811 suara, dengan total 40 caleg dengan potensi meraih 2 kursi. 

Diketahui keputusan itu berlaku sejak dikeluarkannya surat keputusan tersebut yakni pada Rabu (6/3/2024) yang di tandatangani oleh Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM, KPU Parimo, Ingrid Tansi Sosilawati. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved