Pemilu 2024 Sulteng
KPU Parimo Sanksi 2 Parpol Tak Laporkan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi moutong mengeluarkan surat keputusan perihal sanksi kepada 2 partai politik yakni Partai Demokrat dan Pa
Penulis: Zulfadli | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi moutong mengeluarkan surat keputusan perihal sanksi kepada 2 partai politik yakni Partai Demokrat dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).
Adapun surat keputusan tersebut ditetapkan di Kantor KPU Parimo, Jl Pakabata, Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi moutong, Sulawesi Tengah, tertanggal Rabu (6/3/2024).
Dalam surat keputusan tersebut Partai Demokrat dan Partai Gelora melanggar ketentuan Pasal 335 ayat (2) undang-undang no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa Partai Politik peserta Pemilu seperti DPR, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota, wajib menyampaikan laporan penggunaan dana kampanye Parpol peserta Pemilu.
Baca juga: Pick Up dan Minibus Adu Banteng di Desa Malanggo Parimo, 4 Korban Dilarikan Ke Rumah Sakit
Laporan yang dimaksud pada pasal itu meliputi penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang akan dilaporkan ke kantor akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU, paling lama 15 hari sesudah proses pungut suara.
Sesuai pasal yang dilanggar oleh kedua Partai tersebut maka KPU Kabupaten Parigi Moutong mengeluarkan Sanksi berdasarkan pasal 338 ayat (3) undang-undang no 7 tahun 2017.
Sementara itu Komisioner KPU Sulteng, Christian Adiputra Oruwo saat ditemui di Kantor KPU Sulawesi Tengah, mengungkapkan sanksi yang bakal diterima oleh Parpol yang bersangkutan.
"Apabila Parpol tersebut mendapatkan suara terbanyak dan kursi, maka partai yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai calon terpilih," Tuturnya.
Adapun sanksi yang diberikan kepada Partai Demokrat dan Partai Gelora sesuai ketentuan pasal tersebut yakni tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menjadi calon terpilih.
Partai Demokrat memperoleh suara DPRD Kabupaten terbanyak dengan jumlah 16.811 suara, dengan total 40 caleg dengan potensi meraih 2 kursi.
Diketahui keputusan itu berlaku sejak dikeluarkannya surat keputusan tersebut yakni pada Rabu (6/3/2024) yang di tandatangani oleh Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM, KPU Parimo, Ingrid Tansi Sosilawati. (*)
KPU Donggala Rapat Penetapan Perolehan Kursi Parpol dan Tetapkan Anggota DPRD Terpilih Pemilu 2024 |
![]() |
---|
KPU Morowali Imbau Caleg Terpilih Segera Masukan LHKPN Agar Tak Batal Dilantik |
![]() |
---|
Ketua KPU Palu Harap Peserta Bimtek Pemutakhiran Data Terampil Gunakan Sidalih dan E-Coklit |
![]() |
---|
KPU Sulteng Target Logistik PSU di Bangkep Terdistribusi Seluruhnya pada 25 Juni 2024 |
![]() |
---|
KPU Sulteng Rapat Persiapan PSU Pemilu 2024 di Kabupaten Banggai Kepulauan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.