Pemilu 2024 Sulteng

Polda Sulteng Tangani Dugaan Politik Uang Pemilu 2024, Tim Kampanye Caleg DPR RI jadi Terlapor

Kasatgas Humas OMB Tinombala Kombes Pol Djoko Wienartono pada Jumat (15/3/2024), di Kantornya Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Palu Timur

Penulis: Zulfadli | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Kasatgas Humas OMB Tinombala Kombes Pol Djoko Wienartono 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Tim Penyidik Polda Sulawesi Tengah yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), kembali menerima penyerahan kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2024 dari Bawaslu Provinsi Sulteng.

Kali ini terkait dugaan politik uang dilakukan salah seorang tim kampanye calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Tengah dari salah satu partai politik.

Kasatgas Humas OMB Tinombala Kombes Pol Djoko Wienartono pada Jumat (15/3/2024), di Kantornya Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, mengatakan bahwa tim Penyidik telah menerima dugaan perkara tersebut.

“Tim Penyidik Sentra Gakkumdu Polda Sulteng telah menerima dugaan perkara tindak pidana Pemilu 2024 dari Bawaslu Provinsi Sulteng, pada Rabu 13 Maret 2024,” ucapnya. 

Baca juga: Klinik Hewan UPT Veteriner Disbunak Sulteng Pindah Lokasi, Cek Alamat Barunya

Perkara tersebut oleh tim penyidik Gakkumdu Polda Sulteng telah diregistrasi didalam Laporan Polisi nomor LP/B/53/III/2024/SPKT/Polda Sulteng tanggal 14 Maret 2024.

Menurut Djoko Wienartono,perkara ini merupakan temuan tim patroli Bawaslu Sulteng pada hari Selasa 13 februari 2024 atau saat masa tenang Pemilu 2024

Selanjutnya dari penelusuran Bawaslu ditemukan rumah di Jl Garuda Palu Selatan yang diduga untuk tempat menyimpan sembako oleh salah seorang tim kampanye.

“Pelaku inisial MSL selaku tim pelaksana kampanye caleg DPR RI dapil Sulteng dari salah satu parpol,” ujar Kabidhumas.

Djoko Wienartono mengungkapkan, MSL diduga mengadakan pertemuan dengan masyarakat di Jl Garuda Palu sejak bulan September 2023 yang tujuannya adalah untuk mencari dukungan suara untuk memilih caleg DPR RI yang didukungnya. 

“Masyarakat diminta foto copy Kartu Keluarga (KK) dan menjanjikan akan diberikan sembako berupa beras 5 Kg, gula pasir 1 Kg atau minyak goreng 1 liter, untuk relawan atau simpatisan yang mengumpulkan KK akan diberikan uang operasional Rp10 ribu per KK,” ungkap Djoko

Kabidhumas juga menerangkan, diduga MSL ini sudah melakukan pembagian sembako kepada masyarakat yang sudah mengumpulkan foto copy KK sekitar bulan Januari 2024.

Kasusnya sendiri saat ini sedang ditangani Penyidik Gakkumdu Polda Sulteng dengan dugaan MSL telah melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dijelaskan dalam pasal 523 ayat (1) Jo pasal 280 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 

"Perkembangan hasil penyidikan nanti diinformasikan kembali," tandasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved