Pemilu 2024 Sulteng
KPU Sigi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara di TPS Kinovaro dan Marawola
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), menepis isu dugaan penggelembungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di du
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), menepis isu dugaan penggelembungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua Kecamatan yakni Kinovaro dan Marawola.
Ketua KPU Sigi Soleman, dugaan penyelembungan suara ada di TPS 5 Desa Uwemanje Kecamatan Kinovaro dan TPS 3 Desa Boya Baliase Kecamatan Marawola.
"Kita mau meluruskan berkaitan dengan dugaan penyulungdungan yang dilaporkan oleh pelapor, dalam jawaban kami tetap sama karena proses dan mekanismenya semua sudah dilaksanakan di tingkatan pleno rekapitulasi kecamatan," ucapnya, Sabtu (16/3/2024).
Menurutnya, berkaitan dengan proses pleno rekapitulasi di tingkat Kecamatan sampai di Kabupaten semua berdasarkan rekomendasi dari Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) Kinovaro dan Marawola.
Baca juga: Pileg 2024: Berikut Perkiraan Anggota DPRD Sulteng Terpilih di Daerah Pemilihan I
Soleman menegaskan, semua tahapan Pemilu KPU Sigi turus mengikuti semua peraturan sesuai dengan perundang-undangan yang sudah di tetapkan.
Diketahui, Jumat (15/3/2024) kemarin sudah berlangsungnya sidang administrasi agenda pembacaan ekspresi dari terlapor di Kantor Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) Sigi.
Adapun agenda sidang selanjutnya yakni pemeriksaan alat bukti dan saksi pada tanggal 18 maret 2024 mendatang.
Selanjutnya KPU Sigi, akan menghadirkan sejumlah saksi baik dari penyelenggara pemilu, saksi partai politik dan panwascam yang telah memberikan rekomendasi itu.
"Artinya kita ingin memperlihatkan fakta dan kenyataan, mungkin yang bersangkutan yakni pelaporan itu belum memahami bahwa prosedur di tingkat Kecamatan itu sudah diselesaikan," kata Soleman.
Selain itu, pelapor lebih mempertahankan dokumen yang sudah dilakukan perubahan tingkat kecamatan. Tetapi, pelapor juga mengajukan kembali keberatannya di tingkat kabupaten, sementara di tingkat kabupaten sudah menyelesaikan sesuai prosedur peraturan perundang-undangan.
Soleman menambahkan, dalam meluruskan berkaitan dengan peraturan perundang-undangan tentang kedudukan hukum bagi pelapor, sehingga kedudukan hukum yang disampaikan oleh yang bersangkutan sebagai warga negara, namun menutupi statusnya sebagai calon anggota legislatif yang sudah ditetapkan oleh KPU Sigi.
"Kita ingin memperlihatkan bukti nyata bahwa pelapor tidak berdiri pada posisi sebagai warga negara Indonesia tapi sebagai Caleg, artinya kalau bicara sebagai caleg maka yang punya kewenangan dan hak untuk mengajukan laporan itu partai politik bukan pribadi atau caleg yang bersangkutan," pungkasnya
Sekedar informasi, dalam Sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi Pemilu tahun 2024 pelapor benama H. Darwis Saing merupakan Caleg DPRD kabupaten Sigi dapil lima dengan terlapor KPU setempat dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) Marawola dan Kinovaro. (*)
KPU Donggala Rapat Penetapan Perolehan Kursi Parpol dan Tetapkan Anggota DPRD Terpilih Pemilu 2024 |
![]() |
---|
KPU Morowali Imbau Caleg Terpilih Segera Masukan LHKPN Agar Tak Batal Dilantik |
![]() |
---|
Ketua KPU Palu Harap Peserta Bimtek Pemutakhiran Data Terampil Gunakan Sidalih dan E-Coklit |
![]() |
---|
KPU Sulteng Target Logistik PSU di Bangkep Terdistribusi Seluruhnya pada 25 Juni 2024 |
![]() |
---|
KPU Sulteng Rapat Persiapan PSU Pemilu 2024 di Kabupaten Banggai Kepulauan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.