Sulteng Hari Ini
GPB Sulteng Desak UPT PPA Tuntaskan Kasus Kekerasan Seksual Bocah 10 Tahun di Palu
Kunjungan mereka disambut Kepala UPT PPA Sulteng Patricia, didampingi Kasi Tindak Lanjut Kasus Zulfikar, dan Tenaga Ahli Hukum Salma Masri.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahrul Cahya
TRIBUNPALU.COM, PALU - Sedikitnya lima organisasi perempuan, anak dan HAM di Sulteng menyambangi Kantor UPT PPA Sulteng, Kota Palu, Senin (25/3/2024) siang.
Kelima organisasi itu tergabung dalam jaringan Gerakan Perempuan Bersatu (GPB) Sulteng terdiri dari SKP-HAM, Sikola Mombine, Libu Perempuan, KPKP-ST, dan KPPA.
Kunjungan mereka disambut Kepala UPT PPA Sulteng Patricia, didampingi Kasi Tindak Lanjut Kasus Zulfikar, dan Tenaga Ahli Hukum Salma Masri.
Kedatangan kelima organisasi itu untuk menagih perkembangan kasus Kekerasan Seksual terhadap bocah 10 tahun yang sudah sebulan berjalan namun belum ada titik terang.
Lambannya penanganan menjadi tanda tanya bagi keluarga korban dan GPB Sulteng terkait terduga pelaku ABM yang juga belum ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: UPTD PPA Sulteng Dampingi Anak 10 Tahun Korban Pencabulan Paman Sendiri di Palu
Menurut mereka, berdasarkan informasi dari keluarga korban (nenek dan paman), sempat ada indikasi upaya damai yang diajukan pelaku.
Bahkan, informasi itu turut dibenarkan Kepala UPT PPA yang menyebut istri pelaku bersama ayah korban pernah datang untuk meminta jalan agar kasus dihentikan.
Namun UPT PPA menolak karena menurutnya kasus Kekerasan Seksual pada anak tak dapat dihentikan.
Sementara itu, Zulfikar menyebut hingga kini pemeriksaan psikologis terhadap UNA belum berhasil dilakukan karena belum kunjung dibawa ke UPT.
Ditambah lagi, menurutnya, hampir dua Minggu terakhir ayah korban telah memutuskan kontak dengan pihak UPT.
Dan tim pengacara dari pihak ayah korban meminta berbagai syarat untuk pemeriksaan psikologi terhadap UNA seperti dilakukan di hari libur.
Baca juga: YLBH APIK Sulteng Desak Polda Sulteng Tindak Tegas Pelaku Pencabulan Bocah 10 Tahun
Sementara itu permintaan itu tak dapat dipenuhi karena menurut UPT PPA melanggar SOP penanganan kasus.
Berdasarkan itu, GPB dan keluarga korban mendesak UPT PPA untuk segera melakukan tugasnya menangani korban.
Lebih lanjut, berdasarkan informasi dari Tenaga Ahli Hukum UPT PPA, Salma Masri, jadwal pemeriksaan psikologi korban akan digelar Selasa, 26 Maret 2024 di Kantor Mapolda Sulteng.
UPT juga menegaskan jika pemeriksaan tak berjalan sesuai harapan, pihaknya akan membuat laporan penanganan lasus kepada pimpinan hingga ke Gubernur Sulteng.(*)
| Bawang Goreng Palu Eksotik, Siap Menembus 600 Restoran Indonesia di Belanda |
|
|---|
| Bawang Goreng Palu Siap Tembus Pasar Eropa |
|
|---|
| Kanwil Ditjenpas Sulteng Kendalikan Overkapasitas Lapas, 445 Warga Binaan Dipindahkan Sepanjang 2025 |
|
|---|
| Lima Nama Calon Ketua BPW HIPKA Sulteng Siap Bertarung di Muswil November 2025 |
|
|---|
| Sesak Napas di Tengah Laut, ABK Asal Ukraina Dievakuasi di Perairan Donggala Sulteng |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.