Sidang Pembunuhan Bocah AR

Hakim Kabulkan Gugatan Restitusi Bocah AR di Palu, Orangtua Pelaku Wajib Bayar Rp 20 Juta

Hakim Andi Juniman mengabulkan sebagian permohonan restitusi yang diajukan Herman alias orangtua bocah AR (8) korban pembunuhan terpidana MFM. 

Editor: mahyuddin
handover
Sidang putusan restitusi korban pembunuhan berlanjut di Pengadilan Negeri Palu, Rabu (3/4/2024).  Hakim Andi Juniman mengabulkan sebagian permohonan restitusi yang diajukan Herman alias orangtua bocah AR (8) korban pembunuhan terpidana MFM.  

Hakim Andi juga meminta kepada Selvi, alias ibu korban untuk tidak lagi melakukan cacian dan ancaman di media sosial. 

Di hadapan hakim, orangtua pelaku meminta maaf kepada orangtua AR. 

Kuasa Hukum Rukly Chahyadi mengapresiasi atas diterimanya permohonan restitusi yang diajukan. 

"Putusan Restitusi ini pertama dilakukan Pengadilan negeri khususnya wilayah Indonesia Timur," ujarnya. 

Menurutnya, permohonan restitusi dikabulkan sesuai kemampuan dari pihak termohon. 

"Saya rasa sudah berdasarkan keadilan, kami melihat pihak terkait jaksa kooperatif melaksanakan. Permohonan restitusi secara baik," pungkas Rukly. 

Orangtua Abdul Rahim meminta dan berharap kepada orangtua pelaku untuk bersilaturahmi dan berziarah di makan bocah AR.(*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved