Sidang Pembunuhan Bocah AR
Hakim Kabulkan Gugatan Restitusi Bocah AR di Palu, Orangtua Pelaku Wajib Bayar Rp 20 Juta
Hakim Andi Juniman mengabulkan sebagian permohonan restitusi yang diajukan Herman alias orangtua bocah AR (8) korban pembunuhan terpidana MFM.
Editor:
mahyuddin
handover
Sidang putusan restitusi korban pembunuhan berlanjut di Pengadilan Negeri Palu, Rabu (3/4/2024). Hakim Andi Juniman mengabulkan sebagian permohonan restitusi yang diajukan Herman alias orangtua bocah AR (8) korban pembunuhan terpidana MFM.
Hakim Andi juga meminta kepada Selvi, alias ibu korban untuk tidak lagi melakukan cacian dan ancaman di media sosial.
Di hadapan hakim, orangtua pelaku meminta maaf kepada orangtua AR.
Kuasa Hukum Rukly Chahyadi mengapresiasi atas diterimanya permohonan restitusi yang diajukan.
"Putusan Restitusi ini pertama dilakukan Pengadilan negeri khususnya wilayah Indonesia Timur," ujarnya.
Menurutnya, permohonan restitusi dikabulkan sesuai kemampuan dari pihak termohon.
"Saya rasa sudah berdasarkan keadilan, kami melihat pihak terkait jaksa kooperatif melaksanakan. Permohonan restitusi secara baik," pungkas Rukly.
Orangtua Abdul Rahim meminta dan berharap kepada orangtua pelaku untuk bersilaturahmi dan berziarah di makan bocah AR.(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Sidang Pembunuhan Bocah AR
Sidang Restitusi Kasus Pembunuhan Bocah AR di PN Palu Ditunda Hakim, Termohon Tidak Hadir |
![]() |
---|
Pembunuh Bocah di Palu Barat Ditahan di Lapas Anak, Vonis Hakim 7 Tahun 6 Bulan Penjara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pembunuh Bocah di Palu Barat Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Ibu Korban Histeris |
![]() |
---|
Sidang Kasus Pembunuhan Bocah AR, Keluarga Korban Bersorak-sorai di PN Kota Palu |
![]() |
---|
Kericuhan Warnai Sidang Kasus Pembunuhan Bocah di Palu, Keluarga Korban Tak Terima Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.