Sidang Pembunuhan Bocah AR
Kericuhan Warnai Sidang Kasus Pembunuhan Bocah di Palu, Keluarga Korban Tak Terima Tuntutan Jaksa
Kericuhan sempat mewarnai sidang kasus pembunuhan bocah di Pengadilan Negeri (PN) Palu di Jl Sam Ratulangi Kelurahan Besusu Barat, Kota Palu, Senin (4
Penulis: Zulfadli | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kericuhan mewarnai sidang kasus pembunuhan bocah di Pengadilan Negeri (PN) Palu di Jl Sam Ratulangi Kelurahan Besusu Barat, Kota Palu, Senin (4/12/2023) siang.
Keluarga korban AR (8) tidak terima tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa.
Pantauan TribunPalu.com, keluarga korban memenuhi pelataran Pengadilan Negeri Palu sejak Senin pagi.
Tuntutan yang disampaikan jaksa memicu emosi keluarga korban.
Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara bagi pelaku MFM (16).
Sontak suasana keluarga korban di luar ruang sidang mendesak masuk ke dalam ruangan.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Bocah SD di Palu Barat Peragakan 20 Adegan
Mereka bereaksi keras dan terjadi keributan di pintu selatan pengadilan.
Emosi mereka terlihat jelas karena menganggap tuntutan tersebut tidak sebanding dengan kejahatan yang telah merenggut nyawa sang bocah.
Namun kericuhan tidak berlangsung lama.
Sedikitnya 20 personel kepolisian yang bersiaga selama proses sidang langsung mengadang keluarga masuk ke ruangan.
Ibu korban Selvia mengatakan, ada kejanggalan dari informasi yang dikatakan pelaku ketika proses pembacaan keterangan.
"Dia bilang anakku dibawa ketempat bermain cuma 7 meter jaraknya dari jalan raya, tapi kenapa mayatnya didapat 50 meter dari jalan raya masuk ke dalam lorong kecil, terus itu bukan tempat bermain, tapi tempat sampah" katanya.
Baca juga: Warga Padati Rumah Duka Korban Predator Anak di Jl Asam Palu Barat
Selvia menambahkan, terdakwa bahkan mencoba membakar jasad korban untuk menghilangkan jejak namun karena tidak membawa korek maka niat itu diurungkan MFM (16).
Selvia merasa tidak terima dengan tuntutan jaksa karena tidak sebanding dengan nyawa anaknya yang dibunuh dengan keji.
Hakim Kabulkan Gugatan Restitusi Bocah AR di Palu, Orangtua Pelaku Wajib Bayar Rp 20 Juta |
![]() |
---|
Sidang Restitusi Kasus Pembunuhan Bocah AR di PN Palu Ditunda Hakim, Termohon Tidak Hadir |
![]() |
---|
Pembunuh Bocah di Palu Barat Ditahan di Lapas Anak, Vonis Hakim 7 Tahun 6 Bulan Penjara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pembunuh Bocah di Palu Barat Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Ibu Korban Histeris |
![]() |
---|
Sidang Kasus Pembunuhan Bocah AR, Keluarga Korban Bersorak-sorai di PN Kota Palu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.