Sidang Pembunuhan Bocah AR
Pembunuh Bocah di Palu Barat Ditahan di Lapas Anak, Vonis Hakim 7 Tahun 6 Bulan Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara pada terpidana MFM (16) terkait tindakannya yang tega mengakhiri nyawa
Penulis: Zulfadli | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara pada terpidana MFM (16) terkait tindakannya yang tega mengakhiri nyawa AR (8), bocah di Palu Barat.
Putusan hakim itu dibacakan di Pengadilan Negeri Palu, Jl Sam Ratulangi Kelurahan Besusu Barat, Kota Palu, Jumat (8/12/2023) siang.
MFM (16) dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pembunuh Bocah di Palu Barat Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Ibu Korban Histeris
Putusan itu dijatuhkan usai Hakim mempertimbangkan tuntutan Jaksa penuntut umum, beserta keterangan dari saksi-saksi dan barang bukti yang ditemukan.
Adapun dari pernyataan Hakim Zauf Amri dalam sidang putusan, MFM akan ditempatkan di Lapas Anak alias Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kota Palu.
Pelaku MFM akan mendekam di Lapas Anak itu selama 7 tahun 6 bulan penjara. (*)
Hakim Kabulkan Gugatan Restitusi Bocah AR di Palu, Orangtua Pelaku Wajib Bayar Rp 20 Juta |
![]() |
---|
Sidang Restitusi Kasus Pembunuhan Bocah AR di PN Palu Ditunda Hakim, Termohon Tidak Hadir |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pembunuh Bocah di Palu Barat Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Ibu Korban Histeris |
![]() |
---|
Sidang Kasus Pembunuhan Bocah AR, Keluarga Korban Bersorak-sorai di PN Kota Palu |
![]() |
---|
Kericuhan Warnai Sidang Kasus Pembunuhan Bocah di Palu, Keluarga Korban Tak Terima Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.