Sidang Pembunuhan Bocah AR

Pembunuh Bocah di Palu Barat Ditahan di Lapas Anak, Vonis Hakim 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara pada terpidana MFM (16) terkait tindakannya yang tega mengakhiri nyawa

|
Penulis: Zulfadli | Editor: Haqir Muhakir
Zulfadli
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu menjatuhkan vonis hukuman pada terdakwa kasus pembunuhan bocah di Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Jumat (8/12/2023) siang. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara pada terpidana MFM (16) terkait tindakannya yang tega mengakhiri nyawa AR (8), bocah di Palu Barat. 

Putusan hakim itu dibacakan di Pengadilan Negeri Palu, Jl Sam Ratulangi Kelurahan Besusu Barat, Kota Palu, Jumat (8/12/2023) siang.

MFM (16) dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pembunuh Bocah di Palu Barat Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Ibu Korban Histeris

Putusan itu dijatuhkan usai Hakim mempertimbangkan tuntutan Jaksa penuntut umum, beserta keterangan dari saksi-saksi dan barang bukti yang ditemukan. 

Adapun dari pernyataan Hakim Zauf Amri dalam sidang putusan, MFM akan ditempatkan di Lapas Anak alias Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kota Palu

Pelaku MFM akan mendekam di Lapas Anak itu selama 7 tahun 6 bulan penjara. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved