Banggai Hari Ini

6 Warga Ditahan atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Lahan HGU di Banggai, Ada Caleg Terpilih dan Lurah

Dari enam warga itu, satu di antaranya adalah seorang Caleg terpilih DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dari PKB.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
handover
Ilustrasi - Sedikitnya enam warga terjerat kasus kepemilikan lahan di Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Sedikitnya enam warga terjerat kasus kepemilikan lahan di Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Mereka kini telah ditahan pihak kejaksaan sembari menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Luwuk.

Dari enam warga itu, satu di antaranya adalah seorang Caleg terpilih DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dari PKB.

Selain itu, seorang ASN yang menjabat sebagai Lurah di Kecamatan Batui juga ikut terseret. 

Mereka didakwa terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen terkait klaim lahan di wilayah tersebut.

Baca juga: Anak 14 Tahun Jadi Korban Pelecehan Seksual di Banggai, Pelaku Rencana Kabur ke Morowali

Menurut laporan yang dihimpun pihak berwenang, keenam tersangka berinisial DD, MA, SU, HL, SU alias I, dan SA.

Mereka kini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Luwuk selama 2 pekan sebelum Idulfitri 1445 Hijriah.

MA merupakan Caleg terpilih DPRD Provinsi asal Dapil IV (Banggai, Banggai Laut, Banggai Kepulauan), serta SA, seorang pejabat ASN yang menjabat sebagai Lurah. 

SA ditunjuk sebagai saksi atas perannya sebagai juru ukur tanah semasa menjabat sebagai aparat di Kelurahan Sisipan.

Kasus itu mencuat atas dugaan pemalsuan dokumen terkait klaim lahan pada objek Hak Guna Usaha (HGU) di Kelurahan Sisipan

Dalam kasus itu, para terdakwa mengklaim lahan bekas HGU PT Banggai Sentral Shrimp (BSS) yang saat ini diakuisisi PT Matra Arona Banggai (MAB) sebagai milik mereka, dengan mendasarkan pada Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang diterbitkan di Kelurahan Sisipan.

Namun, SKPT tersebut kemudian dibatalkan oleh pemerintah kelurahan karena terbit di atas lahan HGU. 

Pembatalan ini mengakibatkan SKPT yang dianggap sebagai dasar kepemilikan lahan oleh para terdakwa menjadi tidak lagi berlaku.

Kasus itu menjadi semakin rumit ketika terungkap bahwa SKPT yang dimaksud belum terdaftar dalam buku tanah kelurahan dan faktanya tidak pernah juga dilakukan pengukuran di lapangan.

Selain itu diperoleh informasi yang akurat juga bahwa SKPT tersebut diketik dengan menggunakan jasa rental pengetikan. 

Sebelumnya, DD dan MA telah memenangkan lahan tersebut melalui putusan Pengadilan Negeri Luwuk. 

Namun, belakangan objek dalam putusan tersebut dianggap memiliki kesalahan terhadap objek yang dimaksud, menurut keterangan yang diberikan oleh pihak terkait.

Baca juga: BPBD Sigi Ungkap Banjir Bandang di Desa Balongga dan Sambo Masuk Dalam Tanggap Darurat Bencana

Proses dakwaan para terdakwa di pengadilan merupakan tindak lanjut dari upaya hukum yang sebelumnya dilakukan oleh PT MAB dalam upaya mencari keadilan dan kepastian hukum terkait kepemilikan lahan. 

Mereka didakwa secara bersama-sama telah melakukan tindakan pemalsuan dengan menerbitkan 165 SKPT, dimana SKPT yang diduga palsu itu diterbitkan di atas HGU PT MAB.

Direktur PT MAB Soetono menjelaskan, masalah itu bermula dari kesalahan penafsiran hukum pasca-putusan pengadilan yang memenangkan H Djabar Dahari dengan luas lahan 3,4 hektare di atas lahan HGU dengan nomor sertifikat 04/HGU/BPN/B51/94. 

Soetono menegaskan sertifikat HGU tersebut tidak pernah ada, dan menguraikan kronologis bagaimana PT MAB mengambil alih lokasi tambak udang PT Banggai Sentral Shrimp pada tahun 2011 setelah putusan pailit PT Banggai Sentral Shrimp oleh Pengadilan Niaga Surabaya.

Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banggai juga menyatakan bahwa sertifikat HGU nomor 04/HGU/BPN/B51/94 tidak terdaftar, bahkan pihak BPN Banggai menyatakan tidak pernah mengeluarkan sertifikat tersebut.

Selain itu, pemasangan papan klaim oleh H Djabar Dahari yang menyatakan bahwa seluruh areal sertifikat HGU nomor 04/HGU/BPN/B51/94 menjadi milik masyarakat juga menjadi sorotan. 

Hal ini menyebabkan permasalahan di lokasi tambak antara masyarakat dengan PT MAB, yang mengakibatkan PT MAB tidak dapat beraktivitas di lapangan selama hampir dua tahun.

Baca juga: Ramalan Zodiak Sabtu 20 April 2024: Virgo Keras Kepala, Aquarius Cobalah Lebih Fleksibel

Dalam upaya memperjelas masalah ini, PT MAB mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Sulteng. 

"Upaya ini diambil setelah beberapa kali upaya persuasif tidak berhasil," kata Soetono, Jumat (19/4/2024).

Dalam keterangannya, Soetono juga membenarkan bahwa saat ini masih ada sebagian warga (di luar para terdakwa ) yang masih mencoba - coba menggunakan SKPT yang diduga palsu tersebut dengan menggugat secara perdata PT. MAB di Pengadilan Negeri Luwuk. 

Terkait hal ini , Soetono memberikan keterangan bahwa pihak PT. MAB akan mengambil langkah hukum susulan dengan akan melakukan gugatan balik dan melaporkan penggunaan SKPT palsu secara pidana terhadap para penggugat tersebut.

"Langkah hukum tersebut diambil guna memberikan kepastian hukum dan keamanan dalam berinvestasi," kata dia.(*)  
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved