OPINI

Pengaruh Amicus Curiae Megawati pada Sengketa Pilpres 2024

Pada prakteknya, banyak perkara yang telah melibatkan masyarakat sebagai Amicus Curiae.

Editor: mahyuddin
Kompas.com
Mahkamah Konstitusi 

MUHAMMAD MUFLIH GANI

Lulusan Hukum Tata Negara Universitas Tadulako 2022

Pasca sidang sengketa hasil Pemilu 2024, Amicus Curiae (latin) menjadi perbincangan hangat.

Istilah yang berarti ‘Sahabat Pengadilan’ itu merujuk pada praktik hukum dimana pihak ketiga di luar pihak berperkara dapat terlibat dalam pengadilan namun secara terbatas.

Yaitu hanya melalui pemberian pendapat kepada majelis hakim.

Pendapat tersebut nantinya dapat dijadikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

Dari sekian banyak pengajuan Amnicus Curiae kepada MK, yang paling menarik perhatian tentu yang diajukan mantan presiden kelima RI yang juga merupakan inisiator dari lahirnya Mahkamah Konstitusi itu sendiri, Megawati Soekarnoputri.

Penerapan Amicus Curae ini lebih banyak diterapkan di negara dengan sistem hukum Anglo Saxon, yaitu negara yang menjadikan putusan hakim sebagai sumber hukum primer seperti Australia, Amerika Serikat, dan Inggris.

Tidak menutup kemungkinan, Amicus Curae dapat diadopsi dalam sistem hukum Indonesia yang lebih condong kepada sistem hukum Eropa Kontinental, yaitu sistem hukum yang menjadikan aturan tertulis (contoh undang-undang) sebagai dasar hukum primer.

Hal itu dimungkinkan sebab Indonesia menganut sistem hukum Pancasila yang kerapkali menggabungkan hal-hal baik dari kedua sistem hukum tersebut.

Pada prakteknya, banyak perkara yang telah melibatkan masyarakat sebagai Amicus Curiae.

Dasar hukum pelaksanaan Amicus Curiae di Indonesia dapat ditemukan pada Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat“.

Berdasar penafsiran pasal tersebutlah majelis hakim menjadikan Amicus Curiae sebagai cara untuk menggali, memahami nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Semakin banyak informasi/pendapat hukum kepada hakim maka semakin mantap pertimbangan dalam membuat keputusan.

Hal itu pula yang dilakukan Megawati Soekarnoputri Ketika mengajukan diri sebagai Amicus Curiae dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 pada Mahkamah Konstitusi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Belajar dari John F Kennedy

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved