OPINI
Pengaruh Amicus Curiae Megawati pada Sengketa Pilpres 2024
Pada prakteknya, banyak perkara yang telah melibatkan masyarakat sebagai Amicus Curiae.
MUHAMMAD MUFLIH GANI
Lulusan Hukum Tata Negara Universitas Tadulako 2022
Pasca sidang sengketa hasil Pemilu 2024, Amicus Curiae (latin) menjadi perbincangan hangat.
Istilah yang berarti ‘Sahabat Pengadilan’ itu merujuk pada praktik hukum dimana pihak ketiga di luar pihak berperkara dapat terlibat dalam pengadilan namun secara terbatas.
Yaitu hanya melalui pemberian pendapat kepada majelis hakim.
Pendapat tersebut nantinya dapat dijadikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Dari sekian banyak pengajuan Amnicus Curiae kepada MK, yang paling menarik perhatian tentu yang diajukan mantan presiden kelima RI yang juga merupakan inisiator dari lahirnya Mahkamah Konstitusi itu sendiri, Megawati Soekarnoputri.
Penerapan Amicus Curae ini lebih banyak diterapkan di negara dengan sistem hukum Anglo Saxon, yaitu negara yang menjadikan putusan hakim sebagai sumber hukum primer seperti Australia, Amerika Serikat, dan Inggris.
Tidak menutup kemungkinan, Amicus Curae dapat diadopsi dalam sistem hukum Indonesia yang lebih condong kepada sistem hukum Eropa Kontinental, yaitu sistem hukum yang menjadikan aturan tertulis (contoh undang-undang) sebagai dasar hukum primer.
Hal itu dimungkinkan sebab Indonesia menganut sistem hukum Pancasila yang kerapkali menggabungkan hal-hal baik dari kedua sistem hukum tersebut.
Pada prakteknya, banyak perkara yang telah melibatkan masyarakat sebagai Amicus Curiae.
Dasar hukum pelaksanaan Amicus Curiae di Indonesia dapat ditemukan pada Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat“.
Berdasar penafsiran pasal tersebutlah majelis hakim menjadikan Amicus Curiae sebagai cara untuk menggali, memahami nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Semakin banyak informasi/pendapat hukum kepada hakim maka semakin mantap pertimbangan dalam membuat keputusan.
Hal itu pula yang dilakukan Megawati Soekarnoputri Ketika mengajukan diri sebagai Amicus Curiae dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 pada Mahkamah Konstitusi.
OPINI: 80 Tahun Kemerdekaan: Saatnya Indonesia Berbenah Dari Dalam |
![]() |
---|
Perubahan Kebijakan RKAB dari Masa Berlaku 3 Tahun ke 1 Tahun: Kepastian Hukum dan Penyesuaian Pasar |
![]() |
---|
OPINI: Keadilan dan Kepastian Hukum dalam PMK Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak |
![]() |
---|
OPINI: Kedaulatan Ekonomi Muhammadiyah Melalui Aplikasi Multy Layanan AJPAR |
![]() |
---|
OPINI: Mengukir Hilirisasi di Jalan Berliku, Sebuah Buku Hadiah Ulang Tahun untuk Bahlil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.