Kemungkinan Hasil Putusan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini, Diprediksi Bakal Ditolak?
Delapan Hakim Konstitusi hari ini akan membacakan putusan hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
Denny Indrayana menuturkan, jika mengacu pada putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengatur batas usia capres dan cawapres, ada tiga hakim konstitusi yang menolak pencalonan Gibran, yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.
Sehingga hanya butuh satu hakim MK lagi untuk memungkinkan diskualifikasi putra sulung Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu.
"Tapi dalam praktiknya, saya menduga hakim-hakim lebih condong konservatif dan hanya mengusulkan beberapa rekomendasi perbaikan Pilpres 2024, serta menolak permohonan paslon 01 dan 03," kata Denny.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menjelaskan, setelah putusan 90, MK tidak pernah berhasil keluar dari kerangkeng putusan yang problematik tersebut.
Putusan MK selanjutnya, ujar Denny, justru makin menguatkan putusan 90.
"Saya khawatir itu yang akan menjadi putusan di hari Senin, karenanya dia (putusan MK) akan punya kekuatan legalitas hukum secara teoritik, tapi kehilangan legalitas sosial-moral di hadapan masyarakat dan semangat konstitusi Indonesia," ujar Denny.
Diterima dan ditolak
Sementara pakar politik dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Asrinaldi memprediksi akan ada gugatan yang diterima dan ditolak MK.
“Gugatan seperti apa yang diminta pemohon 01 dan 03 itu bisa saja terjadi karena bukti-bukti yang dihadirkan sudah cukup menurut hakim konstitusi.
Tapi persoalannya apakah semua yang didalilkan diterima itu yang perlu keyakinan hakim apakah bukti-bukti mengarah pada terstruktur, sistematis dan masif.
Dari bukti-bukti menunjukan ada yang diterima dan ditolak oleh hakim konstitusi,” kata Asrinaldi.
Menurut Asrinaldi, pelanggaran yang dilakukan KPU terkait prosedural pendaftaran Gibran tidak akan menggugurkan kemenangan Prabowo meski hal ini juga bermasalah secara etika.
Asrinaldi pun menjelaskan bahwa dalam sidang ada gugatan yang menyebutkan permohonan untuk minta pemilu dua putaran, namun wakil Prabowo Gibran digantikan, setelah itu bahwa aparatur negara, menteri, serta presiden terlibat kecurangan perolehan suara oleh Paslon 02 Prabowo-Gibran.
Asrinaldi mengatakan, asas Ultra Petita dapat saja dikeluarkan oleh MK karena melihat perolehan suara Paslon Anies-Muhaimin berada di posisi kedua dalam perolehan suara.
“Karena dianggap suara dari Prabowo yang melebihi 53 persen dianggap sebagai suara curang diperoleh dari keterlibatan aparatur, presiden, menteri, aparat desa, itu yang mungkin saja terjadi karena ultra petitum dari MK bisa menghasilkan keputusan seperti itu karena dianggap upaya untuk menyelamatkan demokrasi,” ujar Asrinaldi.
Lesti Kejora Ngadu di MK, Ngaku Tak Nyaman Buntut Dipolisikan Yoni Dores |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Gelar RDPU Bahas Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal |
![]() |
---|
Uji Materil Batas Usia Pensiun Guru Terjadwal di Mahkamah Konstitusi, Cek Sosok Penggugatnya |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Nasional dan Pilkada Daerah Tak Serentak Mulai 2029 |
![]() |
---|
LPSK Sosialisasikan Perpanjangan Waktu Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme Masa Lalu di Sulteng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.