Banggai Hari Ini
Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Banggai, Tangkap 26 Tersangka, Sita 497 Gram Sabu
Barang bukti bersumber dari pengungkapan 20 kasus dan menetapkan 26 tersangka.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Sedikitnya 497,07 gram sabu disita polisi dalam pengungkapan 20 kasus peredaran Narkotika di Kabupaten Banggai sepanjang Februari hingga April 2024.
Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu I Gede Wira Hendana Putra menjelaskan, total barang bukti yang 162 paket dengan berat hampir setengah kilogram atau tepatnya 497,07 gram.
Barang bukti bersumber dari pengungkapan 20 kasus dan menetapkan 26 tersangka.
"Jika dirupiahkan 1 gram Rp 2 juta, maka jumlah barang bukti yang diamankan sebesar Rp 994 juta," papar Iptu Wira, saat siaran pers di Polres Banggai, Senin (22/4/2024).
Para pelaku berasal dari kasus narkotika itu dari Kota Palu dan Makassar.
Baca juga: Polres Banggai Ciduk 3 Pengeroyok Prajurit TNI, 2 Masih Buron
Barang terlarang itu dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Banggai.
Ia berkomitmen akan terus memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba.
Tentunya juga akan manggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Kabupaten Banggai yang bersih dari sindikat narkoba.
Pada kasus tersebut, para tersangka akan dijerat pasal 114 jo pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1 juta, dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup/mati dan denda Rp 10 miliar.(*)
| Dinas PUPR Banggai Pastikan Proyek Kolam Renang dan Mes Pemda Berlanjut di 2026 |
|
|---|
| Pemjab dan DPRD Banggai Sepakati KUA PPAS Sebesar Rp2,6 Triliun |
|
|---|
| Pemuda Asal Toili Hadirkan Grasstracker Ternama di Gerbang Timur Open 2025 Banggai |
|
|---|
| 2026 Dinas TPHP Banggai Usulkan Rp44,6 Miliar, Rp27 Miliar untuk Belanja Pegawai |
|
|---|
| Anggaran Pembangunan Gedung Baru RSUD Luwuk Direvisi, Turun Jadi Rp392 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/rilis-kasus-narkoba-Polres-banggai-april-2024.jpg)