Banggai Hari Ini

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Banggai, Tangkap 26 Tersangka, Sita 497 Gram Sabu

Barang bukti bersumber dari pengungkapan 20 kasus dan menetapkan 26 tersangka.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
handover
Sedikitnya 497,07 gram sabu disita polisi dalam pengungkapan 20 kasus peredaran narkotika di Kabupaten Banggai sepanjang Februari hingga April 2024. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Sedikitnya 497,07 gram sabu disita polisi dalam pengungkapan 20 kasus peredaran Narkotika di Kabupaten Banggai sepanjang Februari hingga April 2024.

Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu I Gede Wira Hendana Putra menjelaskan, total barang bukti yang 162 paket dengan berat hampir setengah kilogram atau tepatnya 497,07 gram.

Barang bukti bersumber dari pengungkapan 20 kasus dan menetapkan 26 tersangka.

"Jika dirupiahkan 1 gram Rp 2 juta, maka jumlah barang bukti yang diamankan sebesar Rp 994 juta," papar Iptu Wira, saat siaran pers di Polres Banggai, Senin (22/4/2024).

Para pelaku berasal dari kasus narkotika itu dari Kota Palu dan Makassar.

Baca juga: Polres Banggai Ciduk 3 Pengeroyok Prajurit TNI, 2 Masih Buron

Barang terlarang itu dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Banggai.

Ia berkomitmen akan terus memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. 

Tentunya juga akan manggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Kabupaten Banggai yang bersih dari sindikat narkoba.

Pada kasus tersebut, para tersangka akan dijerat pasal 114 jo pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1 juta, dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup/mati dan denda Rp 10 miliar.(*)
 
 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved