Palu Hari Ini

Praperadilan Agus Adjaliman Digugurkan Majelis Hakim Pengadilan Palu, Perkara Pokok Dilimpahkan

Praperadilan tersebut digugurkan dengan alasan berdasarkan KUHAP Pasal 82 ayat (1) dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021.

Editor: mahyuddin
SYAHRUL/TRIBUNPALU.COM
Sidang perdana Praperadilan kasus Agus Adjaliman digelar di Pengadilan Negeri Palu, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Selasa (23/4/2024) pagi. Praperadilan Agus Adjaliman dimohonkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahrul Cahya

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sidang perdana Praperadilan kasus Agus Adjaliman digelar di Pengadilan Negeri Palu, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Selasa (23/4/2024) pagi. 

Praperadilan Agus Adjaliman dimohonkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng. 

Pasalnya, Hakim tunggal Imanuel Charlo Rommel Danes menggugurkan permohonan Praperadilan kasus a quo. 

Praperadilan tersebut digugurkan dengan alasan berdasarkan KUHAP Pasal 82 ayat (1) dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021.

"Beberapa hari kemarin pokok perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palu, kalau berdasarkan SEMA itu digugurkan," jelas Kuasa Hukum, Julianer, kepada TribunPalu.com usai sidang. 

Baca juga: Majelis Pemuda Adat Poboya Unjuk Rasa di Pengadilan Negeri Palu, Desak Kebebasan Agus Adjaliman

Meski demikian, Julianer, sebagai kuasa hukum memiliki pandangan berbeda. 

Seyogyanya permohonan praperadilan kasus a quo sudah dimohonkan sejak 18 Maret 2024. 

"Kami sudah mendaftarkan ini bulan kemarin, dan ini sidang perdana seharusnya mekanismenya tetap berjalan, karena ada hukum acaranya," tutur Julianer.

Menurutnya, berdasarkan SEMA, meskipun permohonan Praperadilan dikabulkan tetap tidak menggugurkan pokok perkara. 

Julianer menyebut, timnya juga masih akan terus memberikan pembelaan terhadap Agus Adjaliman. 

Pihaknya juga menjadi Kuasa Hukum dalam pokok perkara.

"Upaya tetap kami menanganinya dalam pokok perkara, tidak salah tanggal 30 tapi masih pembacaan dakwaan," ucap Julianer.

Diketahui, Agus Adjaliman ditahan Polresta Palu atas sejumlah postingan di Facebook terkait aktivitas perusahaan tambang yang diduga menjadi penyebab keruhnya air sungai Poboya saat hujan.

Selain itu, Agus Adjaliman juga membagikan informasi tentang aktivitas peledakan bahan tambang yang telah mengkhawatirkan warga sekitar.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved