Pemilu 2024 Sulteng

Komisioner KPU Sulteng Tekankan Anggota PPK dan PPS Harus Miliki Kemampuan IT

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sulteng Nisbah tekankan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) memiliki kemampu

Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Jolinda Amoreka
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sulteng, Nisbah 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sulteng Nisbah tekankan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) memiliki kemampuan IT. 

Nisbah menekankan mempunyai kemampuan IT atau kemampuan teknologi baik menjadi syarat utama bagi anggota PPK dan PPS. 

"Diharapkan memiliki ketrampilan penggunaan IT yang memang menjadi kemampuan utama dibutuhkan bagi penyelenggara pemilu," ujar Nisbah.

Nisbah menambahkan dengan memiliki kemampuan IT secara baik maka sangat mempermudah proses pemungutan, perhitungan serta rekapitulasi suara.

Baca juga: KPU Sigi Sebut Pendaftaran PPK dan PPS Bersifat Terbuka

"Kemampuan IT yang baik sangat mempermudah proses pemungutan, perhitungan serta rekapitulasi suara yang menggunakan aplikasi sirekap," ungkap Nisbah.

Masa pendaftaran PPK dimulai pada 23 - 29 April 2024. 

Sedangkan, masa pendaftaran PPS akan dimulai pada 2 - 8 April 2024. 

Pendaftaran dilakukan secara online melalui https://siakba.kpu.go.id/. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved