Pemilu 2024 Sulteng

KPU Sigi Tunda Penetapan Anggota DPRD Sigi Terpilih Pemilu 2024, Ini Penyebabnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigi, Sulawesi Tengah,  menunda penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terpilih saat Pemilu 2024.

Editor: Haqir Muhakir
Angelina
KPU Sigi, Sulawesi Tengah,  menunda penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terpilih saat Pemilu 2024. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigi, Sulawesi Tengah,  menunda penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terpilih saat Pemilu 2024.

Ketua KPU Sigi Soleman mengatakan, Penundaan penetapan calon DPRD Sigi itu disebabkan adanya sengketa yang diajukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terhadap hasil Pemilu.

"Untuk Sigi itu belum bisa kita lakukan penetapan karena ada sengketa selisi suara yang diajukan oleh partai politik di Dapil lima yaitu Marawola, Kinovaro dan Marawola Barat," ujarnya Soleman pada TribunPalu.com, Senin (29/4/2024).

Ia mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya mempersiapkan jawaban dan alat bukti untuk mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pengajuan sengketa tersebut.

Baca juga: Perkuat Stok Bahan Pangan, Sulteng Bakal Kedatangan 5.000 Ton Beras Mei 2024

"Saat ini KPU sedang mempersiapkan jawaban berkaitan dengan pengajuan permohonan yang diajukan partai politik PKB. Penetapan calon anggota DPRD Sigi terpilih pada Pemilu 2024 dilakukan hingga keluar keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK)," ucapnya.

Menurutnya, sesuai dengan daftar jadwal yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) itu akan dilaksanakan pada tanggal 3 Mei 2024 mendatang.

Adapun agendanya itu pembacaan permohonan, setelah itu akan dilanjutkan dengan jawaban dan tujuan kami selaku termohon.

"Sesuai dengan aturan proses penetapan seharusnya dilakukan tiga hari setelah MK mengeluarkan surat yang menyatakan tidak adanya sengketa, namun hal ini belum dapat dilakukan di Sigi karena masih terdapat sengketa yang diajukan oleh partai politik," tuturnya.

Dia menambahkan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat telah menetapkan bahwa KPU Sigi tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.

Diketahui, pelapor bernama H Darwis Saing dari PKB melaporkan KPU Sigi terkait dugaan pelanggaran administrasi di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Jadi KPU Sigi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 atas laporan calon anggota DPRD Haji Darwis Saing," pungkasnya. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved