Pilkada Banggai 2024
Syarat Calon Perseorangan di Pilkada Banggai 2024 sebesar 23.073 Dukungan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai mengumumkan jadwal penyerahan dokumen pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupat
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai mengumumkan jadwal penyerahan dokumen pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2024.
Dalam pengumuman itu, ada beberapa syarat minimal dan seberan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon perseorangan.
Di antaranya, syarat minimal dukungan berjumlah 23.073 warga dan sebaran minimal dukungan 12 Kecamatan.
Dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan berupa surat penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan menggunakan formulir Model B.PENYERAHAN. DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN, dan jumlah dukungan menggunakan formulir Model B.JUMLAH. DUKUNGAN.KWK, yang diserahkan dalam bentuk fisik sebanyak 1 rangkap dan bentuk digital yang diunggah melalui Silon.
Baca juga: Setelah Daftar di PKB dan Nasdem, Sulianti Murad Kini Bidik PDIP Banggai
Kemudian Slsurat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotocopy KTP-el menggunakan Model B.1-KWK-PERSEORANGAN, dan surat pernyataan identitas pendukung diserahkan dalam bentuk digital yang diunggah melalui Silon.
Selain itu, dalam hal usia status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat
berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan pemilih.
Penyerahan dokumen pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2024 dibuka hari Rabu (8/5/2025) hingga Minggu (12/5/2024), di Helpdesk Pencalonan Kantor KPU Kabupaten Banggai. (*)
| KPU Banggai Kembali Kalah Lawan Eks Anggota PPK Batui di PTTUN Makassar |
|
|---|
| Perkara Pidana Pilkada 3 Pejabat Banggai Ngambang, Polisi dan Jaksa Beda Pendapat |
|
|---|
| Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang Resmi Ajukan Gugatan Pilkada Banggai 2024 ke Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
| Ketua KPU Banggai Apresiasi Semua Pihak atas Kelancaran Pilkada 2024 |
|
|---|
| Koalisi Banggai Hebat Fokus Perjuangkan Keadilan di Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ILUSTRASI-PILKADA-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.