Pilkada Sulteng 2024
KPU Sulteng Sebut Caleg Baru Terpilih Tak Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada
Komisioner KPU Sulteng Christian Adiputra Oruwo menjelaskan terdapat aturan caleg bukan incumbent tidak berhak wajib mundur dalam pilkada.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka
TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisioner KPU Sulteng Christian Adiputra Oruwo menjelaskan terdapat aturan caleg bukan incumbent tidak berhak wajib mundur dalam pilkada.
Christian Adiputra Oruwo menjelaskan berdasarkan putusan Makamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU/XXI/2024 caleg yang wajib mundur dalam pilkada ialah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan.
"Bagi caleg yang baru terpilih maka bersangkutan tidak wajib mundur," ujar Christian Adiputra Oruwo.
Christian Adiputra Oruwo menambahkan bagi incumbent yang terpilih kembali maka bersangkutan wajib mundur.
Baca juga: BREAKING NEWS: Banjir Landa Desa Ululaa Morowali Utara, Aktivitas Warga Terganggu
"Namun jika incumbent yang terpilih kembali maka bersangkutan wajib mundur dari jabatan," jelas Christian Adiputra Oruwo.
Christian Adiputra Oruwo menjelaskan caleg yang baru terpilih masih harus membuat surat pernyataan bersedia mundur jika telah dilantik jika mengikuti pilkada.
Namun jika caleg yang baru terpilih gagal dalam pilkada, maka dapat dilantik secara susulan. (*)
Kapolres Banggai Jalin Koordinasi dan Cek Pengamanan Gudang KPU |
![]() |
---|
KPU Palu Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penyebab PSU di TPS 4 Kelurahan Tipo Ulujadi, Bawaslu: Petugas KPPS Rusak Surat Suara |
![]() |
---|
KPU Palu Jadwalkan Pemungutan Suara Ulang di TPS 4 Kelurahan Tipo Ulujadi |
![]() |
---|
Pasca Pungut Suara Pilkada, Ketua FKUB Sulteng: Jaga Persatuan Pesaudaraan Kerukunan dan Kedamaian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.