Pilkada Sulteng 2024

KPU Sulteng Sebut Caleg Baru Terpilih Tak Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada

Komisioner KPU Sulteng Christian Adiputra Oruwo menjelaskan terdapat aturan caleg bukan incumbent tidak berhak wajib mundur dalam pilkada. 

Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Jolinda Amoreka
Komisioner KPU Sulteng Christian Adiputra Oruwo. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisioner KPU Sulteng Christian Adiputra Oruwo menjelaskan terdapat aturan caleg bukan incumbent tidak berhak wajib mundur dalam pilkada. 

Christian Adiputra Oruwo menjelaskan berdasarkan putusan Makamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU/XXI/2024 caleg yang wajib mundur dalam pilkada ialah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan. 

"Bagi caleg yang baru terpilih maka bersangkutan tidak wajib mundur," ujar Christian Adiputra Oruwo.

Christian Adiputra Oruwo menambahkan bagi incumbent yang terpilih kembali maka bersangkutan wajib mundur. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Banjir Landa Desa Ululaa Morowali Utara, Aktivitas Warga Terganggu

"Namun jika incumbent yang terpilih kembali maka bersangkutan wajib mundur dari jabatan," jelas Christian Adiputra Oruwo.

Christian Adiputra Oruwo menjelaskan caleg yang baru terpilih masih harus membuat surat pernyataan bersedia mundur jika telah dilantik jika mengikuti pilkada. 

Namun jika caleg yang baru terpilih gagal dalam pilkada, maka dapat dilantik secara susulan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved