Pilkada Sigi 2024

Imran Latjedi-Rullof Mua Belum Penuhi Syarat Dukungan Pendaftaran Calon Perseorangan di KPU Sigi

Hingga pukul 11.59 Wita, syarat dukungan Imran Latjedi - Rullof Noly Mua baru masuk ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) 2.007 ribu pendukung.

|
Editor: mahyuddin
ANGELINA/TRIBUNPALU.COM
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi menerima kedatangan Imran Latjedi  dan Rullof Noly Mua, pada Minggu (13/5/2024) . Keduanya datang menyetor dokumen calon perseorangan Pilkada Sigi 2024 di Kantor KPU Sigi, Jalan Poros Palu-Kulawi, Desa Maku, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi menerima kedatangan Imran Latjedi  dan Rullof Noly Mua, pada Minggu (13/5/2024) .

Keduanya datang menyetor dokumen calon perseorangan Pilkada Sigi 2024 di Kantor KPU Sigi, Jalan Poros Palu-Kulawi, Desa Maku, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Pantauan TribunPalu.com, Imran Latjedi-Rullof Noly Mua calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi itu datang bersama tim di Kantor KPU Sigi pukul 11.15 WITA.

"Setelah dilakukan penelitian terhadap dokumen syarat dukungan pasangan calon teryata belum memenuhi syarat jumlah dukungan dan sebarannya sehingga kami kembalikan keseluruhan dokumennya  dengan model tanda terima pengembalian," ucap Ketua KPU Sigi, Soleman, kepada TribunPalu.com.

Baca juga: Pendaftaran Tutup, Hanya Satu Bakal Calon Perseorangan Terdaftar di KPU Sigi

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024.

"Penyerahan dukungan harus ditandatangani di atas materai oleh bakal Pasangan calon, kemudian mengisi syarat dukungan calon melalui Silon dan juga membawa langsung dokumen fisiknya," ungkapnya.

Adapun batas waktu penyetoran kelengkapan berkas calon perseorangan Pilkada Sigi 2024 hanya sampai Minggu (13/5/2024) pukul 23.50 WITA sebagaimana tahapan yang sudah ditetapkan oleh KPU RI.

Hingga pukul 23.59 Wita, syarat dukungan Imran Latjedi - Rullof Noly Mua baru masuk ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) 2.007 ribu pendukung.

Sebelumnya pihak KPU menghitung secara manual dokumen syarat dukungan atau KTP yang dibawa bakal calon.

Dalam dokumennya, Imran-Rullof membawa 6.481 dukungan dengan lampiran KTP.

"Jadi kalau mau ditotalkan itu persyaratan syarat dukungan kedua paslon tersebut hanya mengumpulkan 8.488 KTP, sedangkan sesuai ketentuan harus mengumpulkan KTP 19.102 dukungan," jelas Soleman.

Bawaslu Sigi dan Sulteng turut mengikuti proses pendafaran calon perseorangan di KPU Sigi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved