Pilkada Sigi 2024

Pendaftaran Tutup, Hanya Satu Bakal Calon Perseorangan Terdaftar di KPU Sigi

Pendaftaran bakal calon independen atau perseorangan dan pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59  WITA.

Editor: mahyuddin
Handover
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, hingga sore ini mencatat baru ada satu bakal calon independen atau perseorangan yang resmi mendaftarkan diri ke KPU untuk maju Pilkada 2024. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, hingga sore ini mencatat baru ada satu bakal calon perseorangan atau indepent yang resmi mendaftarkan diri ke KPU untuk maju Pilkada 2024.

Ketua KPU Sigi Soleman mengatakan, pasangan independen mendaftar adalah Torki Ibrahim Turra dan Eben.

"Sejauh ini baru satu yang resmi melengkapi semua berkas dan sudah kami keluarkan berita acaranya, pasangan calonnya yakni Torki Ibrahim Turra - Eben datang sekitar  pukul 11.34 WITA tadi," ucapnya saat di konfirmasi TribunPalu.com, Minggu (12/5/2204) sore.

Soleman mengungkapkan, pendaftaran bakal calon independen atau perseorangan dan pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59  WITA.

Adapun berkas yang harus dipersiapkan bakal calon perseorangan yang mendaftar yakni syarat dukungan dan syarat pencalonan.

Baca juga: Cabup dan Cawabup Sigi Torki Ibrahim Turra - Eben Sah Terdaftar Sebagai Calon Perseorangan di KPU

Untuk syarat dukungan berupa surat dukungan dan kartu tanda penduduk (KTP) berjumlah 19.102 dukungan yang harus diunggah ke aplikasi pencalonan (Silon).

Menurutnya, pihaknya sudah memberikan akses Silon kepada bakal calon untuk menginput data dukungan berupa surat pernyataan dukungan yang ditandatangani dan kartu tanda penduduk atau KTP.

Ia menuturkan, jika bakal calon merupakan penyelenggara pemilu, TNI-Polri, kepala desa atau ASN wajib melampirkan surat pengunduran diri untuk maju dalam pilkada serentak 2024.

"Tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah di Kabupaten Sigi sejak 8 Mei 2024 hingga hari ini yang dibuka sampai pukul 23.59. Jadi kami akan menunggu hingga batas waktu yang sudah di tentukan," ucap Soleman.

Baca juga: KPU Sigi Sosialisasi Pemenuhan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Jelang Pilkada 2024

Dia menambahkan, tahapan selanjutnya selasai pengembalian berkas yakni melakukan pemeriksaan syarat dukungan dan syarat pencalonan.

Setelah syarat itu terbukti lengkap maka pihak KPU akan menerbitkan berita acara.

"Habis itu kami juga akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, kita liat saja nanti ada berapa orang yang resmi mendaftar hingga pukul 23.59," tuturnya.

Sekedar informasi, masih ada satu calon perseorangan yang sudah masuk dalam aplikasi Silon KPU Sigi atas nama Imran Latjedi  -Rullof Noly Mua.(*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved