Sengketa Hasil Pileg 2024

Sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi, KPU Banggai Bongkar Kotak Suara DPR RI

Kotak suara berisi C Hasil DPR RI Daerah Pemilihan atau Dapil Sulawesi Tengah itu berkaitan dengan gugatan hasil perolehan suara PPP

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
Handover
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, membongkar atau membuka kotak suara untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. 

Laporan Warrawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, membongkar atau membuka kotak suara untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Pembukaan kotak suara yang disaksikan Bawaslu Kabupaten Banggai dan diamankan aparat kepolisian itu berlangsung di gudang KPU Banggai, Minggu (12/5/2024) sore.

Kotak suara berisi C Hasil DPR RI Daerah Pemilihan atau Dapil Sulawesi Tengah itu berkaitan dengan gugatan hasil perolehan suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Baca juga: Sengketa Hasil Pemilu di Kabupaten Morowali Bergulir di MK, Gerindra Minta PSU Dapil 2 Morowali

Pembukaan kotak suara tersebut untuk memenuhi alat bukti dalam sidang gugatan sengketa hasil Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Diketahui, PPP mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 tahun 2024 terkait hasil perolehan suara Pemilu.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved