Sengketa Hasil Pileg 2024
Sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi, KPU Banggai Bongkar Kotak Suara DPR RI
Kotak suara berisi C Hasil DPR RI Daerah Pemilihan atau Dapil Sulawesi Tengah itu berkaitan dengan gugatan hasil perolehan suara PPP
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
Laporan Warrawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, membongkar atau membuka kotak suara untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Pembukaan kotak suara yang disaksikan Bawaslu Kabupaten Banggai dan diamankan aparat kepolisian itu berlangsung di gudang KPU Banggai, Minggu (12/5/2024) sore.
Kotak suara berisi C Hasil DPR RI Daerah Pemilihan atau Dapil Sulawesi Tengah itu berkaitan dengan gugatan hasil perolehan suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Sengketa Hasil Pemilu di Kabupaten Morowali Bergulir di MK, Gerindra Minta PSU Dapil 2 Morowali
Pembukaan kotak suara tersebut untuk memenuhi alat bukti dalam sidang gugatan sengketa hasil Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Diketahui, PPP mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 tahun 2024 terkait hasil perolehan suara Pemilu.(*)
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Permohonan PDIP, Rebut Kursi Nasdem di Dapil 4 Donggala Sulteng |
![]() |
---|
Sengketa Hasil Pemilu di Kabupaten Morowali Bergulir di MK, Gerindra Minta PSU Dapil 2 Morowali |
![]() |
---|
Sidang Pendahuluan di MK, PPP Protes 5.958 Suaranya Berpindah ke Partai Garuda di Dapil Sulteng |
![]() |
---|
Sidang Pendahuluan di MK, PDIP Gulirkan Pemungutan Suara Ulang di TPS 08 Ulujadi Kota Palu |
![]() |
---|
Bergulir di Mahkamah Konstitusi, PDIP Kejar Selisih Satu Suara dari Nasdem di Dapil 4 Donggala |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.