Pilkada Poso 2024

DPP PAN Keluarkan Rekomendasi Balon Bupati Poso untuk Lukky Semen dan Bertho Orbain Sowolino

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) telah mengeluarkan dua surat rekomendasi sekaligus untuk dua tokoh bakal calon yang akan berko

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Bertho Orbain Sowolino (kiri) juga ikut hadir dalam Rakornas pemenangan Pilkada serentak 2024 yang digelar pada 10 Mei 2024 di Hotel JS Luwansa, Jakarta. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril

TRIBUNPALU.COM, POSO - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) telah mengeluarkan dua surat rekomendasi sekaligus untuk dua tokoh bakal calon yang akan berkompetisi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Poso 2024.

Yaitu bakal calon (Balon) Bupati Lukky Semen dan Balon Bupati Bertho Orbain Sowolino.

Keduanya diminta untuk memperkuat komunikasi politik dari tingkat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) hingga Dewan Pimpinan Ranting (DPRt) di tubuh PAN.

Sejatinya ada lima poin yang tertuang dalam rekomendasi itu dua diantaranya yaitu, kedua Balon Bupati diminta untuk mencari pasangan calon Wakil Bupati serta mendapatkan koalisi partai politik lain untuk memenuhi persyaratan pencalonan di Pilkada 2024.

Baca juga: Bertho Orbain Sowolino Terima Rekomendasi PAN untuk Berkompetisi di Pilkada Poso 2024

Ketua DPD PAN Poso, Suprapto Dg Situru mengatakan surat rekomendasi itu merupakan surat rekomendasi yang meminta bakal calon membangun koalisi.

Belum menjadi keputusan final sosok yang akan mereka usung untuk maju dalam kompetisi Pilkada Poso 2024.

"Berapapun rekomendasi yang dikeluarkan, sejatinya nanti hanya ada satu nama calon yang akan diusung oleh DPP PAN melalui surat keputusan," sebut Suprapto kepada TribunPalu.com, Rabu (15/5/2024).

Untuk diketahui, sesuai hasil Pileg Februari lalu, PAN Poso telah mengantongi dua kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

Yakni di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 dan Dapil 4.

Atas hasil tersebut, PAN Poso masih membutuhkan 4 kursi untuk dapat mengusung calon Bupati dan Wakilnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved