Rabu, 15 April 2026

Pilkada Parigi Moutong 2024

Pilkada Parimo 2024, Bawaslu Awasi Tahapan Pencalonan Kepala Daerah

Menurut Rizal, pengawasan dengan cara mengawal kesiapan penyelenggaraan yang secara umum dibagi menjadi tiga tahap. 

Penulis: Zulfadli | Editor: mahyuddin
handover
Ketua Bawaslu Rizal di kantornya, Jl Kampali, Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Senin (20/5/2024).  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong melirik sejumlah persoalan dalam pengawasan tahapan Pilkada 2024. 

Ketua Bawaslu Parigi Moutong Mohammad Rizal menyebutkan, pengawasan pencalonan peserta Pilkada 2024 menjadi fokusnya beberapa hari terakhir. 

"Terkait tahapan pilkada 2024 pada 27 November 2024 nanti, secara otomatis Bawaslu sudah mulai masuk dengan arah pengawasannya," ujar Rizal kepada TribunPalu.com di kantor Bawaslu, Jl Kampali, Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Senin (20/5/2024). 

Menurut Rizal, pengawasan dengan cara mengawal kesiapan penyelenggaraan yang secara umum dibagi menjadi tiga tahap. 

"Secara umum tahapannya itu ada 3 yaitu persiapan, penyelenggaraan, dan penyelesaian," tuturnya. 

Baca juga: Cara Cetak Bukti Pendaftaran SD PPDB Surabaya 2024, Akses di Laman sd.ppdbsurabaya.net

Rizal menambahkan pihaknya saat ini sedang melakukan pengawasan pada tahap pencalonan, pembentukan badan Ad hoc, dan penyerahan data pemilih potensial oleh Dukcapil ke KPU. 

Adapun perihal pendaftaran pasangan yang calon perseorangan, Mohammad Rizal menjelaskan bahwa kandidat harus memenuhi jumlah dukungan minimal untuk mendaftar. 

"Khusus Parimo, jumlah dukungan minimal itu 8,5 persen dari DPT, adapun jumlah DPT Parimo itu 326.675 orang, maka minimal syarat jumlah dukungan minimum itu 27.768 DPT untuk yang mau bertarung sebagai kontestan di Pilkada Parimo 2024," ungkapnya. 

Ia menghimbau kepada masyarakat lebih proaktif jika menemukan indikasi pelanggaran perihal pelaksanaan Pilkada 2024 Parimo. 

"Jika menemukan indikasi pelanggaran tahapan Pilkada 2024, saya harap untuk segera melaporkannya kepada Bawaslu dengan catatan harus berdasarkan bukti yang jelas dan valid, agar dapat dilakukan proses penindakan lebih lanjut," ucap Rizal.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved