Pilgub Sulteng 2024
Pede Dapat Partai Golkar, Incumbent Gubernur Rusdy Mastura: Berdoa Saja, Tuhan yang Atur
Baliho itu menggunakan huruf berwarna kuning dan gambar Rusdy Mastura dipeluk Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Aljufri.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Baliho Incumbent Gubernur Sulteng Rusdy Mastura bertuliskan "Sangganipa Kak Cudy" di Warung Kopi, Jl Masjid Raya, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, mencuri perhatian.
Pasalnya, baliho itu menggunakan huruf berwarna kuning dan gambar Rusdy Mastura dipeluk Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Aljufri.
Rusdy Mastura tak banyak bicara soal penggunaan warna dan gambar pada balihonya itu.
Dia hanya tersenyum saat ditanya soal warna pada balihonya itu identik dengan Partai Golkar.
"Kami hanya berdoa. Tuhan yang atur. Tunggu saja hasilnya," kata pria 74 tahun itu tersenyum kepada TribunPalu.com, Minggu (2/6/2024).
Suami Vera Rompas itu juga tak mau berpolemik atas penggunaan gambar Salim Segaf Aljufri.
Baca juga: Pemuda Kota Palu Deklarasikan Ahmad Ali Jadi Balon Gubernur Sulteng 2024
Namun, Rusdy memastikan keberhasilannya di kanca politik tak lepas dari dorongan Alkhairaat.
Diketahui, Anggota Dewan Kehormatan Partai Gerindra itu saat ini didukung Partai Perindo.
Sementara Partai Gerindra telah menerbitkan rekomendasinya untuk pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri.
Rusdy Mastura pun bermanuver ke Partai Golkar dan PDIP.
Tak hanya itu, Hanura dan PPP serta PKS menjadi incarannya.
Perebutan rekomendasi partai antarkandidat Pilgub Sulteng 2024 terus bergulir sepekan terakhir.
Anwar Hafid-Reny A Lamadjido telah mengamankan Demokrat dan PBB.
Sementara pasangan Hidayat Lamakarate-Sakina Aljufri didukung PKS dan Irwan Lapatta-Sri Lalusu didukung Golkar serta PDIP belum mendapat tambahan amunisi dukungan partai.(*)
Tunggu Survei Pasangan
KPU Sulteng Segera Tetapkan Gubernur Terpilih Pascaputusan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Sulteng ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Terkendala di Ambang Batas, Andri Gultom : MK Pernah Kabulkan Diluar Syarat Formil |
![]() |
---|
Eks Komisioner KPU Sebut Gugatan Tak Relevan, Andri Gultom: Materinya Jangan diambil dari Tiktok |
![]() |
---|
Paslon Ahmad Ali dan Abdul Karim Gugat Hasil Pilgub Sulteng ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.