TERKUAK Alasan Sebenarnya Pemerintah Ogah Batalkan Program Tapera, Moeldoko: Ini Tugas Negara

Inilah alasan Pemerintah tidak akan membatalkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

handover/Tribunnews.com
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Inilah alasan Pemerintah tidak akan membatalkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).  

"Kita merasa ini ya kalau bentuknya Tapera, ya buat saja sukarela dan kita memaksimalkan jaminan sosial yang sudah ada saat ini yang bisa juga pemanfaatan untuk
pembangunan rumah," ujar Shinta.

Senada dengan Shinta, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban meminta pemerintah merevisi PP ini, bahkan kalau bisa dibatalkan.

Elly menginginkan agar poin yang menyebut pekerja diwajibkan menjadi peserta Tapera, diubah menjadi sukarela.

"Pemerintah membatalkan ini atau setidaknya merevisi pasal mungkin yang paling krusial itu pasal 7 ya yang wajib itu menjadi sukarela," kata Elly.

Dalam PP 21/2024, gaji milik pegawai negeri, BUMN, swasta, serta upah yang didapat pekerja mandiri, akan ditarik untuk menjadi simpanan peserta tapera.

Besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja.

Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja, yakni sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

(*)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved