TERKUAK Alasan Sebenarnya Pemerintah Ogah Batalkan Program Tapera, Moeldoko: Ini Tugas Negara
Inilah alasan Pemerintah tidak akan membatalkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
"Kita merasa ini ya kalau bentuknya Tapera, ya buat saja sukarela dan kita memaksimalkan jaminan sosial yang sudah ada saat ini yang bisa juga pemanfaatan untuk
pembangunan rumah," ujar Shinta.
Senada dengan Shinta, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban meminta pemerintah merevisi PP ini, bahkan kalau bisa dibatalkan.
Elly menginginkan agar poin yang menyebut pekerja diwajibkan menjadi peserta Tapera, diubah menjadi sukarela.
"Pemerintah membatalkan ini atau setidaknya merevisi pasal mungkin yang paling krusial itu pasal 7 ya yang wajib itu menjadi sukarela," kata Elly.
Dalam PP 21/2024, gaji milik pegawai negeri, BUMN, swasta, serta upah yang didapat pekerja mandiri, akan ditarik untuk menjadi simpanan peserta tapera.
Besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja.
Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja, yakni sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
(*)
Pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Badan Pengelola Tapera Dibuka, Cek Kuotanya |
![]() |
---|
Pengembang Menjerit, Tambahan Kuota Rumah Subsidi FLPP Belum Terealisasi |
![]() |
---|
Terlalu Disorot! Roy Suryo Duga Kasus Vina Bak Tutupi Kasus Korupsi Timah, Tapera hingga Putusan MA |
![]() |
---|
PEVS 2024 Resmi Dibuka, PLN Tampilkan Kesiapan Ekosistem EV di Indonesia |
![]() |
---|
Moeldoko Ibaratkan Rocky Gerung Seperti Robot, Roy Suryo: Jangan Sembarangan Gunakan Istilah Itu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.