Coblos Ulang di Bangkep

MK Perintahkan PSU di Desa Tatakalai, KPU Banggai Kepulauan Koordinasi ke KPU RI

MK memerintahkan KPU Banggai Kepulauan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 Desa Tatakalai, Kecamatan Tinangkung Utara

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
handover
ILUSTRASI -Ketua KPU Banggai Kepulauan (Bangkep) Supriatmo Lumuan akan berkoordinasi dengan KPU RI pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sehingga sudah dipersiapkan sebaik mungkin surat suara, logistik serta tingkat kesulitan, jangka waktu dan kemampuan terukur.

“Hal demikian semestinya sudah dapat diantisipasi agar tidak ada alasan untuk tidak ditindaklanjutinya rekomendasi PSU yang disebabkan karena ketidaksiapan surat suara dan logistik,” kata Enny.

Hakim Konstitusi mengatakan, hal semacam itu perlu diperhatikan ke depan oleh penyelenggara pemilu agar tidak menjadi preseden yang tidak baik, serta membuka ruang kecurangan berupa rangkaian ketidaktertiban, hingga memunculkan persepsi publik soal ketidakprofesionalan.

“Mahkamah berpendapat bahwa waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang tersebut adalah paling lama 30 hari sejak diucapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi ini," ucap Enny.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved