Coblos Ulang di Bangkep
MK Perintahkan PSU di Desa Tatakalai, KPU Banggai Kepulauan Koordinasi ke KPU RI
MK memerintahkan KPU Banggai Kepulauan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 Desa Tatakalai, Kecamatan Tinangkung Utara
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
Sehingga sudah dipersiapkan sebaik mungkin surat suara, logistik serta tingkat kesulitan, jangka waktu dan kemampuan terukur.
“Hal demikian semestinya sudah dapat diantisipasi agar tidak ada alasan untuk tidak ditindaklanjutinya rekomendasi PSU yang disebabkan karena ketidaksiapan surat suara dan logistik,” kata Enny.
Hakim Konstitusi mengatakan, hal semacam itu perlu diperhatikan ke depan oleh penyelenggara pemilu agar tidak menjadi preseden yang tidak baik, serta membuka ruang kecurangan berupa rangkaian ketidaktertiban, hingga memunculkan persepsi publik soal ketidakprofesionalan.
“Mahkamah berpendapat bahwa waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang tersebut adalah paling lama 30 hari sejak diucapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi ini," ucap Enny.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.