Pilgub Sulteng 2024
Ketua PPP Sulteng: Rekomendasi Tunggal di Pilgub 2024
nama keduanya akan digodok kader di tingkat provinsi dan kabupaten melalui Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil).
Penulis: Haqir Muhakir | Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah menerbitkan rekomendasi bakal calon gubernur di Pilgub Sulteng 2024.
Per tanggal 20 Mei 2024, nama direkomendasikan DPP adalah Ahmad Ali, yang diparaf Korwil, dan tandatangani Sekjen serta Ketum.
DPW PPP Sulteng sebelumnya hanya mengusulkan dua nama, yaitu Ahmad Ali dan Anwar Hafid.
"Setelah selesai menjalankan semua administrasi sesuai Juknis organisasi, Alhamdulillah DPW PPP Sulteng mengusulkan dua nama ke DPP untuk Pilgub. Yaitu Ahmad Ali dan Anwar Hafid. Di DPP itu baru Papua dan Sulawesi Tengah yang menerima rekomendasi," jelas Ketua PPP Sulteng Fairus Husen Maskati via Whatsapp, Rabu (12/6/2024).
Legislator PPP Sulteng itu menambahkan, nama keduanya akan digodok lagi kader di tingkat provinsi dan kabupaten melalui Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil).
Baca juga: Dukung Ahmad Ali Maju Pilgub Sulteng 2024, Ketua PPP Sulteng: Belum Ada Tokoh Sekeren Beliau
"Akhir Juni 2024 kami bahas dalam Rapimwil. Tentu pembahasannya Pilgub dan Pilkada tingkat kabupaten maupun kota untuk selanjutnya dilaporkan ke DPP," ujar Fairus Husen Maskati
Sekretaris DPW PPP Sulteng Imam Sudirman menambahkan, nama direkomendasikan DPP belum final.
"Tentu akan disesuai dengan kondisi di daerah. Makanya di Rapimwil setiap DPC akan memberikan tanggapan terkait figur Pilkada 2024," tutur Imam.
Selain Pilgub Sulteng 2024, Rapimwil PPP Sulteng juga membahas kandidat Pilkada 2024.
"Sejauh ini rekomendasi PPP juga telah diterbitkan DPP untuk Buol, Tolitoli, Tojo Una-una dan Parigi Moutong," ucap Imam Sudirman.
Setelah Gerindra, PPP adalah partai kedua yang memberikan rekomendasi untuk Ahmad Ali.(*)
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Pilgub Sulteng 2024
PPP Sulteng
Ahmad Ali
Anwar Hafid
Fairus Husen Maskati
KPU Sulteng Segera Tetapkan Gubernur Terpilih Pascaputusan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Sulteng ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Terkendala di Ambang Batas, Andri Gultom : MK Pernah Kabulkan Diluar Syarat Formil |
![]() |
---|
Eks Komisioner KPU Sebut Gugatan Tak Relevan, Andri Gultom: Materinya Jangan diambil dari Tiktok |
![]() |
---|
Paslon Ahmad Ali dan Abdul Karim Gugat Hasil Pilgub Sulteng ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.