DPRD Sulteng

Pansus 1 DPRD Sulteng Konsultasi Raperda Kepemudaan dan Olahraga dengan Kemenpora RI

Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Kepemudaan dan

Penulis: Zulfadli | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Pansus 1 DPRD Sulteng Konsultasi Raperda Kepemudaan dan Olahraga dengan Kemenpora RI 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Kepemudaan dan Keolahragaan.

Konsultasi Raperda tersebut dilaksanakan digedung PPITKON  Lantai 2 Kementerian Pemdua dan  Olaharaga Jl. Gerbang Pemuda, Tanah Abang Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2024).

Konsultasi tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus l Sri Indraningsih Lalusu, bersama Anggota DPRD lainnya yakni Alimuddin Paada, Winiar Hidayat Lamakarate SE, Irianto Malingong, Elisa Bunga Allo, Faisal Lahadja, Rahmawati M Nur, Fairus Husen Maskati, Ellen Ester Pelealu, Enos Pasaua, Muh Ismai Junus, dan M Tahir H Siri.

Rombongan Anggota DPRD yang tergabung dalam Pansus satu tersebut diterima oleh Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga Komjen Pol (Purn) Drs Rudy Sufahriadi beserta jajaran staf Kemenpora.

Baca juga: Pemkot Palu Harap Kegiatan OPD Tak Lagi Sajikan Kue Berbahan Terigu-Beras

Dikethaui, Rudy Sufahriadi adalah mantan Kapolda Sulteng sebanyak 2 kali yakni periode 2016-2018 serta 2021-2023.

Pada kesempatan itu Ketua Pansus Sri Indraningsi Lalusu memparkan apa yang melatarbelakangi Perda ini dibentuk

“Ketika kami mau menggangarkan pokok pikiran kami untuk membantu kegiatan pemuda dan olahraga, kami terkendela beberapa regulasi setidaknya ada 3 hal yang mengambat kami DPRD membantu penyelenggaraan kegiatan Pemuda dan Olahraga," ujar Sri Indraningsih. 

Adapun 3 hal yang menghambat menurut politisi PDIP itu diiantaranya yakni nomenklatur anggaran yang tidak tercantum di sipd, pembagian kewenangan antara provinsi dan kabupaten, serta terpisahnya pemahaman aturan yang mengatur kepemudaan tersendiri dan olahrga tersendiri.

Sementara itu menurut Sri, bahwa dari dinas banyak memprotes kami kenapa didalam raperda ini banyak mengatur keolahragaan tapi tidak mengatur kewenangan mengenai kepemudaan. 

"Kenapa dari DPRD kurang mengatur mengenai kewenangan kepemudaan ternyata belum ada peraturan pemerintahnya (PP), akhirnya kami berkesimpulan untuk menaruh saja sebagai catatan dikaki bahwa untuk mengimplementasikan menunggu terbitnya PP, atau kita cantumkan saja atas ada jaminan bahwa PP nya akan segera terbit, maka kami bisa brakedown sebagai perda, perkada atau pun teknisnya sebagai pergub," Ujar Sri. 

Menurut Sri Indramingsih, pihaknya meminta masukan dan saran dari kementerian dalam rangka pengayaan sehingga ketika pulang dari sini ini meraka akan menguji publikkan dengan OPD terkait, Koni, cabor dan organisasi kepemudaan lainnya.

"Setelah itu kami akan komparasikan dengan daerah lain yang telah lebih dulu mengimplementasikan raperda ini," tuturrnya. 

Adapun tujuan utama raperda ini mempermudah DPRD membantu mengawasi kinerja pemuda dan olahraga dan bisa membantu OPD Dispora agar pembinaan terhadap pemuda dan olahraga bisa lebih baik. 

Sementara itu Komjen (Purn) Rudi Sufahriadi menyampaikan apresiasianya atas apa yang telah dikerjakan DPRD Sulteng dalam rangka membantu pihaknta lewat Perda ini agar kegiatan Kepemudaan dan Keolahrgaan bisa dilaksanakan semaksimal mungkin didaerah khsususnya di Sulteng. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved